SOFIFI, OT- Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara, menanggapi pernyataan akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Muchlis Hafel. Yang menyampaikan, hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD sesuai PP nomor 18 tahun 2017 mengalami kenaikan, tapi di lapangan kinerja anggota nihil.
Menurut Wakil ketua DPRD Maluku Utara, Zulkifli Hi Umar, Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD berasal dari pemerintah, dalam hal ini presiden. Bukan atas dasar kemauan anggota DPR.
Kata dia, selama 13 tahun pendapatan DPRD tidak ada proses perubahan aturan. Tahun 2017 pemerintah dalam hal ini Presiden baru mengeluarkan PP 18 tahun 2017. Tapi, ada penyesuaian berdasarkan rencangan peraturan daerah,� ujar mantan anggota DPRD Kota Ternate.
"ini bukan insiatif DPR lalu tiba-tiba muncul, tapi berangkat dari PP 18 nomor 2017 yang dikeluarkan pemerintah, dan seluruh Indonesia serta ada daerah Perda sudah disahkan," terang dia.
�Saya juga berharap agar anggota DPRD bekerja sesuai dengan harapan rakyat. Tentu, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban anggota,"katanya.
Lanjut dia, kenaikan hak anggota dan pimpinan DPRD tentu menyesuaikan dengan keuangan daerah, setiap rumusan harus mengacu pada aturan yang ada. "Dalam PP 18 telah diatur sesuai kategori tinggi, sedang atau rendah. Tinggal kami menyesuaikan," tutur dia.
(a(red)