Home / Nusantara

Warga Kalumpang Tolak Eksekusi Rumah dan Bangunan oleh Pengadilan Negeri Ternate

10 November 2022
Warga Kalumpang saat menolak eksekusi tanah dan bangunan oleh juru sita PN Ternate

TERNATE, OT - Sejumlah warga jalan Kapitan Pattimura, Kelurahan Kalumpang, kecamatan Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menolak eksekusi lahan dan bangunan yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (9/11/2022).

Eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 29 Juni 2022 Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte, tentang perintah untuk melaksanakan Eksekusi, guna memenuhi isi Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 14/Pdt.G/1992/PN Tte tanggal 3 Oktober 1992 Jo.

Selain itu, Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 89/PDT/1994/PT MAL tanggal 19 Oktober 1994 Jo Putusan Kasasi Nomor 872 K/PDT/1995 tanggal 30 Agustus 1995, dalam perkara antara; Leopold Nikijuluw, Notje Nikijuluw Dkk; sebagai para penggugat/para terbanding/ para termohon kasasi/para pemohon eksekusi.

Salah satu warga setempat, Sofyan Borutnaban mengatakan, tanah in bekas dari penjajah Belanda yang diberikan kepada kakek dari pemohon bernama Susan. Yang saat itu pernah ikut Belanda sehingga dihadiahkan sejumlah lahan tanah.

Menurutnya, sementara kakek atau orangtua terdahulu sudah menempati tanah ini sejak tahun 60-an. Jadi pada tahun 1980-an pemerintah Indonesia menyebutkan bahwa Verponding atau dalam bentuk sertifikat card dilaporkan ke pemerintah Indonesia kalah itu untuk dijadikan nama.

Atas dasar itu kakek dari pemohon (Susan) melapor persoalan pemerintah Indonesia.  Anehnya pemerintah justru tidak melihat bahwa tanah ini telah ditempati orang tuanya yang sudah bertahun-tahun, sehingga dibuatlah sertifikat tanpa melihat nilai pajak yang dibayarkan masyarakat selama ini.

"Sudah hampir 60 tahun, mestinya aturan pembuatan sertifikat itu harus berdasarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga barulah bisa dibuat," kata Sofyan.

Sofyan mempertanyakan, kenapa Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung tidak melihat ke situ, olehnya itu masyarakat merasa bahwa persoalan hukum ini tidak adil.

"Justru kami masyarakat menilai persoalan seperti ini pihak penegak hukum terkesan pilih kasih dan lebih condong keberpihakan terhadap termohon," kata Sofyan kesalnya.

Padahal persoalan hukum ini, kata Sofyan, bahkan ada sebagian lahan yang telah warga jual ke Royal Resto kenapa termohon tidak menuntut persoalan itu.

"Kami warga yang tinggal di sini justru taat aturan dan prosedur seperti membayar PBB, kenapa datang-datang mau eksekusi rumah kami, jikalau mau eksekusi setidaknya harus ada keadilan, kami bukan binatang yang diusir pergi meninggalkan tempat tinggal kami begitu saja. Ganti rugi dulu baru baru kita tinggalkan lahan ini, persoalan ini harus adil. Bukan seenaknya main gusur," tuturnya.

Ia mengaku, persoalan ini memang telah digugat oleh kakek termohon kepada orangtuanya sejak tahun 1995, akan tetapi kenapa saat gugatan itu telah dimenangkan mereka. Tapi mereka tidak melakukan kewajiban negara yakni membayar pajak, lalu datang mengeluarkan orang tuanya saat itu mengapa dibiarkan berlarut-larut.

"Jadi kami berkesimpulan bawah mungkin orangtua mereka waktu itu telah membuat perjanjian khusus dengan orangtua kami, sehingga saat itu tidak datang dan meminta orangtua kami keluar," ucap Sofyan.

Warga

"Lalu kenapa sekarang ini baru anak cucu mereka datang langsung mau eksekusi rumah yang kami tempati. Hal ini yang membuat kami warga merasa resah dengan tindakan anak cucu mereka padahal tanah inikan tanah Eigendom," katanya.

Oleh karena itu, warga bersepakat mengambil langkah hukum untuk menggugat anak cucu mereka ini. Maka dirinya meminta kepada pihak-pihak seperti Kepolisian, Pengadilan dan lainnya jika mau mengeksekusi rumah ini harus buat perjanjian terlebih dahulu,.

Terpisah Humas Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kadar Noh menyatakan, sebenarnya tindakan yang dilakukan oleh personel anggota PN Ternate barulah bersifat Konstatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut.

"Jadi hal itu merupakan langkah persiapan sebelum dilakukan t eksekusi, akan tetapi tadi itu tidak dapat dilakukan karena pemohon tidak dapat menunjukkan batas-batas tanah yang mau dieksekusi," terangnya.

Lanjut dia, bukanya hal itu tidak jadi melainkan pelaksanaan itu dipending seperti  yang telah dijelaskan, maka dari itu sementara masih berkomunikasi dengan Pertanahan untuk mengembalikan batas-batas sesuai dengan sertifikat milik penggugat.

"Jadi pada prinsipnya kita menunggu pertanahan datang dan mengembalikan batas-batas sesuai sertifikat barulah akan ditindak kembali sesuai keputusan yang telah ditetapkan," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT