Tim Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kantor Bupati Sekadau, Selasa (31/7). Pemkab Sekadau melakukan berbagai upaya memperkuat pengawasan orang asing maupun penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
SEKADAU, OT - Wakil Bupati Sekadau, Aloysius menuturkan, Pemkab Sekadau melalui Keputusan Bupati Sekadau telah membentuk Tim Pemantauan Orang asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Kabupaten Sekadau. Pengawasan terhadap izin dan mempekerjakan tenaga asing dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.
“Laporan harus akurat agar Pemkab bisa mengantisipasi hal-hal tak diinginkan,” ujar.
Dalam pengawasan tersebut, koordinasi pun perlu diperkuat. Mengingat, izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dikeluarkan dari provinsi. Pengawasan keberadaan orang asing pun melibatkan lintas sektoral. “Dalam pelaksanaanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan, pihaknya dalam hal ini membantu mengawasi orang asing beradasarkan situasi di lapangan. Untuk pengecekan dokumen pada orang asing merupakan domain Imigrasi.
“Kalau dilapangan ada kegiatan orang asing yang tidak sesuai izin, tetap akan dikoordinasikan. Kami mendukung Pemkab Sekadau dalam upaya pengawasan orang asing, tapi tetap berdasarkan rambu-rambu yang ada pada Undang-undang,” katanya singkat.
Sementara itu, Kejari Sekadau, Andri Irawan mengatakan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA banyak menimbulkan kontra baik itu kalangan akademisi maupun tenaga kerja lokal. Andri menilai, dalam pengawasannya tidak hanya terfokus pada TKA yang bekerja diperusahaan saja, melainkan juga sektor non formal.
“Paling tidak kalau ada perusahaan yang mempekerjakan TKA, setiap tahun perusahaan wajib membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Nanti bisa dilihat dari RPTKA itu,” ungkapnya.
“Kalau tim turun ke lapangan, bisa menanyakan RPTKA. Bisa dilihat, perencanaannya dengan kondisi dilapangan. Kalau direncanakan lima TKA, tapi ada 10. Nah, ini perlu dipertanyakan karena tidak sesuai dengan RPTKA,” sambungnya.
Menurut Andri, TKA yang bekerja di Indonesia khususnya di Kabupaten Sekadau harus memiliki skil. Mempekerjakan TKA juga tidak serampangan. “Mereka (TKA, red) tidak boleh ditempatkan yang berhubungan dengan personalia dan hubungan industrial,” tegas Andri.
Batasan tersebut diberlakukan mencegah terjadinya hal-hal tak diinginkan. Andri juga berharap, pimpinan perusahaan bisa dihadirkan untuk beraudiensi. “Kita perlu mengikat perusahaan dengan komitmen. Perusahaan juga dibebankan kewajiban bersama-sama mengawasi orang asing,”bebernya.
Asisten I Setda Kabupaten Sekadau, Fendy mengatakan, tim yang telah dibentuk berkewajiban memonitoring aktivitas TKA. Menurutnya, yang tak kalah penting yaitu memberikan jaminan kepastian perlindungan dan keselamatan TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Sekadau.
“Tentunya perlu peran serta Camat. Paling tidak ada laporan yang akurat mengenai tenaga kerja asing,” tuturnya.
Fendy juga berharap, perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing memiliki rencana. Bukan tidak mungkin, bila terjadi masalah berkaitan dengan orang asing dan TKA tidak terlepas dari tanggungjawab pemerintah.
“Data atau dokumen awal harus singkron dulu. Barangkali nanti untuk tindaklanjut diagendakan untuk mengecek langsung keberadaan TKA,” tambahnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sekadau, ZA Daeng Manggung mengatakan, tercatat hingga Oktober 2017 penggunaan TKA di Kabupaten Sekadau sebanyak 17 orang. Ia mengatakan, sebagian besar TKA tersebut bekerja di sektor perkebunan sawit.
“Untuk orang asing yang ada di Kabupaten Sekadau, tidak hanya bekerja di perusahaan sawit tapi juga ada misi keagaman seperti di Perobut, Kecamatan Nanga Mahap,” kata dia.
Ia berharap, TKA yang bekerja di Kabupaten Sekadau agar melapor kepada Pemkab. Rapat koordinasi yang dilakukan tersebut untuk menyamakan persepsi dan mendengarkan masukan mengenai pengawasan penggunaan TKA di Kabupaten Sekadau.
“Permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Bupati Sekadau Nomor 190/153/Kesbangpol/2018 tanggal 19 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di daerah Kabupaten Sekadau,” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Asisten I Setda Kabupaten Sekadau, Kadisdukcapil Kabupaten Sekadau, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sekadau, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Sekadau dan Camat se Kabupaten Sekadau.(red)






