Tahun Ini, Pendapatan Anggota DPRD Kota Ternate Naik
03 Juli 2017
TERNATE,OT- Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka pendapatan anggota DPRD di seluruh Indonesia naik. Di Kota Ternate, dalam beberapa bulan kedepan peraturan tersebut akan diberlakukan.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 peraturan tersebut yaitu, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD meliputi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain. Sementara Pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan meliputi, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) itu, Komisi I, II dan III DPRD Kota Ternate, Senin (3/7/2017) siang tadi melakukan rapat gabungan dengan Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, di Ruang Graha Ici DPRD Kota Ternate.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Zainal Hi. Hasan menyampaikan, rapat tersebut menindaklanjuti PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan Anggota DPRD, berupa kenaikan tunjangan. Selain itu, sejak Januari 2017 PNS khususnya guru SMA sudah beralih ke provinsi, sehingga harus dihitung kembali gaji serta tunjangan PNS dan anggota DPRD.
Lanjut dia, pimpinan DPRD akan berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Ternate, guna menghitung kembali tunjangan anggota DPRD, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah. Tujuannya, melakukan perubahan hak pejabat di Pemkot dan anggota DPRD.
Menurut Zainal, jika dilihat anggaran dalam APBD 2017 kurang lebih Rp 1 Triliun. Dari jumlah anggaran itu, pembayaran hak PNS sekitar 50 persen atau setengah dari APBD. Namun, Januari 2017 lalu sekiatr 2.000 PNS yakni guru sudah pindah ke provinsi, sehingga hak pegawai berupa gaji dan tunjangan harus dihitung kembali.
�Berlakuknya PP 18 tahun 2017 dan pemindahan guru SMA ke provinsi, maka aturan tentang tunjangan anggota DPRD, wali kota, wakil wali Kota dan Sekda harus direvisi kembali. Jika tidak, akan berpengaruh pada pendapatan pejabat di Pemkot dan anggota DPRD,� kata anggota DPRD Kota Ternate 3 periode ini.
Kata dia, berapa besar kenaikan tunjangan belum diketahui, karena nantinya dihitung oleh TAPD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. �Sementara ini PP 18 tahun 2017 lagi digodok, karena kenaikan tunjangan harus ada Perda,� jelasnya.
(nis(red)