TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) selama 2022 telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp3.765.429.128 miliar dan 20 sertifikat hak milik melalui satuan kerja bidang Pidana Khusus (Pidsus).
"Capaian kerja kami baik dari Kejati maupun Kejari se-Malut selama tahun 2022 melalui bidang pidana khsus, sudah melakukan penyelidikan di seluruh satker sebanyak 48 perkara. 11 ditangani Kejati dan 37 oleh Kejari se-Malut dimana yang diselesaikan sebayak 28 perkara. 7 perkara di Kejati dan 21 di Kejari," ucap Kajati Malut, Dade Ruskandar saat melakukan konferensi pers refleksi akhir tahun yang digelar di Aula Kejati, Rabu (28/12/2022).
Menurutnya, untuk penyidikan telah ditangani 41 perkara. 7 di Kejati dan 37 oleh Kejari dan diselesaikan sebayak 25 perkara yakni 6 di Kejati dan 19 oleh satuan kerja. Sementara penyelesaian tahap penuntutan 38 perkara dan diselesaikan 24 perkara.
Dari perkara yang disidangkan kata Dade, yang telah dieksekusi 33 perkara. Kejati Malut juga telah melakukan penyidikan atau penuntutan terhadap kasus yang menjadi perhatian pemerintah terkait mafia tanah yang terjadi di Halmahera Tengah (Halteng).
Lebih lanjut, untuk pengembalian kerugian negara dapat kami rincikian sebagai berikut Kejati Malut, pengembalian kerugian negara sebesar Rp293.472.000 juta. Kejari Ternate pengembalian kerugian negara sebesar Rp350.000.000 juta ditambah 20 sertifikat hak milik.
Selanjutnyà Kejari Tidore Kepulauan pengembalian kerugian negara sebesar Rp882.905.750 juta. Kejari Haltim pengembalian kerugian negara sebesar Rp572.421.609 juta. Kejari Halsel pengembalian kerugian negara sebesar Rp140.000.000 juta. Kejari Sula pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp805.835.662 juta. Dan untuk Kejari Pulau Morotai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp670.794.107 juta.
"Maka secara keseluruhan total pengembalian kerugian keuangan negara melalui bidang pidana khsus secara keseluruhan sebesar Rp3.7 miliar lebih ditambah 20 sertifikat hak milik yang saat ini dinilai," tandasnya.(ier)