Home / Nusantara

Puluhan Cafe di Kota Ternate Ilegal

02 April 2017
TERNATE, OT- Usaha cafe di Kota Ternate provinsi Maluku Utara, akhir-akhir tumbuh seperti jamur di musim hujan. Sayangnya, puluhan cafe itu ilegal karena tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Pariwisata. Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Samin Marsaoly kepada OT mengatakan, puluhan cafe di Kota Ternate, hanya sekitar 6 atau 7 cafe yang memiliki izin misalnya, eclipse caffe dan Teko cafe. Sedangkan puluhan lainnya, belum ada sama sekali yakni, Soccer Cafe, Home Cafe Studio, Elsinta Cafe, Manglayang Cafe, Bacarita Dua Cafe, sampalo cafe, Makugawene Cafe dan masih banyak lagi. Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2016 tentang tanda jasa usaha pariwisata, didalmnya diatur berupa tanda jasa usaha sebagai bukti telah memiliki izin yang meliputi 13 bidang. "Seluruh tempat usaha harus memiliki izin usaha, khusus bagi cafe yang sudah terdaftar tapi izinnya sudah mati, kami imbau agar segera memenuhi atau memperpanjang," ujarnya. Bagi yang belum terdaftar atau belum ada izin, kata dia, sudah diidentifikasi dan hasilnya telah tindaklanjuti melalui pemberitahuan agar mereka segera mendaftar selambat-lambatnya satu bulan setelah izin dikeluarkan. Menurutnya, saat ini proses pengurusan izin sangat mudah, bisa melalui online dan bisa langsung ke kantor. Bahkan tahun ini jga ada terobosan baru berupa, petugas langsung menjemput bola. "Izin yang belum ada, petugas langsung turun untuk melayani ditempat," ungkapnya. Dia menjelaskan, dalam proses izin, Dispar dibetikan kewenangan berupa membuat rekomendasi Teknis yang didalmnya terdiri dari kelayakan, jenis usaha, rekomendasi usaha keparwisataan, yang terdiri dari kelompok usaha dan mekanismen pengelolaan. "Yang pasti bahwa tugas Dispar adalah membina dan mengawasi seluruh jasa usaha bergerak dibidang pariwisata," ujarnya. Dia menambahkan, jika ada yang bandel, Dispar akan menyerahkan ke Satpol PP sebagai penegak Perda untuk ditindaklanjuti. (@n(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT