HALTENG, OT- Peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) mempertanyakan biaya swab test sebesar Rp 100.000/orang.
Salah satu peserta tes mengatakan, sebelum mengikuti tes para peserta disuruh untuk melakukan swab terlebih dahulu baru bisa ikut tes. Namun swab harus bayar Rp 100.000 per orang.
"Saya bingung, kenapa harus ada pembayaran lagi, padahal sudah ada anggaran Covid-19 yang disiapkan oleh Pemkab yang begitu besar, tapi kenapa kita harus bayar saat swab," ujar Peserta yang enggan namanya dipublish, Rabu (15/9/2021).
Menurutnya, Pemkab dalam hal ini Dinas Kesehatan agar tidak perlu lagi mewajibkan peserta tes yang swab untuk bayar, karena anggaran semuanya sudah ada untuk penanganan Covid-19.
"Bayangkan saja, kalau misalnya peserta berjumlah 1.000 orang, dikalikan dengan per orang Rp 100 itu berarti Dinskes mendapatkan 10 juta dari peserta, tapi pertanyaannya uang itu mau dikemanakan," tanya dia.
Menurutnya, jika alasan uang itu untuk beli alat swab, bisa saja namun anggaran Covid-19 yang jumlahnya puluhan bahkan ratusan miliar untuk apa dan dikemanakan. Jangan-jangan sudah di makan oleh oknum tertentu.
Sementara Kadis Kesehatan Halteng, Luth Djafar ketika dikonfirmasi mengatakan, peserta tes bukan masuk sebagai tracing kontak erat dan pelaku perjalanan, sehingga harus dikenakan biaya Rp 100 ribu.
"Rp 100 ribu saja, itu sudah berdasarkan instruksi menteri kesehatan (Menkes)," ucap kadis saat dikonfirmasi.
Kata dia, semua peserta dikenakan biaya swab, kecuali yang dijadikan sasaran kontak erat dengan pasien positif Covid.
Kadis mengaku, berdasarkan hasil rapat panitia dengan BAKN, mereka memberlakukan semua peserta harus menunjukkan hasil swab PCR 2x24 jam atau swab antigen 1x24 jam.
"Kalau peserta ada penyakit kcomorbit tetap akan di swab, namun kemungkinan di tunda vaksinnya bila belum vaksin," tutup kadis.(red)



