TERNATE, OT - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), mengigatkan Pemerintah daerah belum bisa menggunakan kartu vaksin sebagai syarat pelayanan publik, jika belum mencapa target vaksinasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, dalam pelayanan publik tidak sepatutnya sertifikat atau kartu vaksin dijadikan sebagai syarat, karena proses pelayanan harus mengacu pada undang-undang pelayanan publik.
“Syarat vaksin dalam pelaksanaan publik tidak ada dalam undang- undang, tapi dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 itu harus dilakukan, namun syarat tersebut diberlakukan jika target vaksinasi sudah capai,” kata Sofyan kepada indotimur.com, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, jika target sudah dicapai maka pemerintah bisa menjadikan kartu vaksin sebagai syarat, tapi jika target belum dicapai lalu sudah memberlakukan syarat tersebut dalam pelayanan public, maka itu keliru.
"Jadi syarat tersebut bisa diberlakukan jika target pemerintah sudah tercapai, misalnya di satu daerah tagetnya sudah capai maka bisa berlakukan syarat itu. Sebab kartu vaksin tidak masuk dalam salah satu syarat pelayanan public,"kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, Ombudsman Maluku Utara mendukung syarat tersebut diberlakukan karena ini untuk kepentingan bersama baik masyarakat maupun pemerintah. Tapi target vaksinasi harus diapai lebih dulu.(awie)



