DARUBA, OT- Pemerinrtah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), akan melakukan penertiban pegawai honorer.
"Pemda tidak melakukan pemecatan secara keseluruhan honorer, tapi dilakukan penertiban. Artinya, jika ada honorer yang melanggar aturan maka akan diberhentikan,� kata Sekda Pulau Morotai, Rajak Lotar.
Dia menjelaskan, jika honorer tidak berkantor selama tiga hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberhentikan. "Dilihat dari kehadiran, jika tiga hari tanpa keterangan kita akan pecat," tegas Sekda.
�Pemecatan itu memiliki dasar, karena para honorer sebelum diangkat telah membuat pernyataan secara tertulis, dan sudah menyepakati bekerja sesuai aturan. "Ada kesepakatan yang tertuang dalam kontrak, sehingga siapa yang melanggar maka harus menerima resiko,� katanya.
Sanksi itu, kata dia, bukan hanya berlaku di Sekertariat, tapi disemua SKPD sampai di Kecamatan di lingkup Pemkab Pulau Morotai.
(re(red)