TOBELO, OT- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Badan Kesbangpol melakukan sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada Rabu, (19/7/2017) di hotel Bryken, Wosia.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Welmintje Singa mengatakan, sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2013, dikarenakan adanya Peraturan pengganti undang-undang tentang Ormas yang baru saja diundangkan.
"Perpu ormas merupakan pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2013," ujar Welmintje kepada wartawan saat ditemui wartawan saat mensosialisasikan undang-undang tersebut.
Kata dia, untuk Perpu baru 9 hari disahkan, sehingga setiap daerah juga belum mendapat drafnya. "Kita juga masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan perpu tersebut," jelasnya.
Menurutnya, dalam Perpu tentunya ditegaskan, setiap ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka akan diberikan sanksi.
Terpisah, Korwil 5 APDESI Papua, Papua Barat, Maluku-Maluku Utara, Fahmi Hi Husain menyampaikan, lahirnya sebuah ormas sangat memahami Pancasila dan UUD 1945. LSM misalnya hadir guna mengawal undang-undang, jika ada transparansi yang dilakukan pemerintah, maka tidak ada pemberontakan masa, demontrasi untuk memprotes pemerintah.
"LSM tidak akan melakukan anarkisme, karena selalu mengawal perjuangan pendahulu kita," tandasnya.
Selain itu, terkait dengan pembubaran Ormas yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat, maka harus melakukan pengkajian lagi. Karena Ormas fungsinya untuk mengatur masyarakat dan mengawal undang-undang. (ds)<(red)