Home / Nusantara

Pelayanan Publik di Kantor BPN Kota Ternate Dikeluhkan

27 September 2022
Mohtar Hi. Ali

TERNATE, OT - Pelayanan publik di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Ternate, dikeluhkan oleh salah satu warga Kota Ternate, karena dinilai tidak maksimal.

Mochtar Hi. Ali, salah satu warga Kota Ternate mengatakan, pelayanan publik di kantor BPN Kota Ternate perlu adanya langkah bijaksana.

Dia menceritakan, pihaknya pernah mengajukan formulir permohonan pada tanggal 10 Juni 2022 dengan maksud mengganti blanko sertifikat lama ke yang baru, dan mengikuti tahapan yang telah ditentukan oleh BPN Kota Ternate, selanjutnya sekitar tanggal 20 Juni 2022 dan 8 Juli 2022 dilakukan pengukuran kedua.

Setelah itu, BPN Kota Ternate mengeluarkan Surat Perintah Setor (SPS) Nomor Berkas Permohonan 4066/2022 tertanggal 30 Juni 2022, selanjutnya berita acara pengukuran ulang Nomor:77/BAPU-27.01/VIII/2022, tertanggal 5 Juli 2022 telah dilaksanakan pengukuran.

"Saya merasa ganjil dengan perbedaan waktu antara pengukuran kedua dengan berita acara pengukuran ulang, jadi BPN bisa meluruskan karena tidak dijelaskan soal ini," kata Mochtar kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).

Lanjut dia, yang diketahui berita acara dikeluarkan apabila seluruh mekanisme pengukuran telah selesai dan dikuatkan dengan surat pernyataan pemohon yang membenarkan dan menyetujui hasil pengukuran dimaksud, namun faktanya tidak demikian.

"Yang paling disayangkan dan merasa sangat dirugikan adalah terkait dengan pelayanan, jika mengacu kepada berita acara pengukuhan dikeluarkan hari Selasa 5 Juli 2022," katanya.

Kata dia, mestinya BPN sesegera mungkin menyampaikan atau paling tidak beberapa hari kemudian setelah berita acara pengukuran ulang tersebut dikeluarkan, sehingga pemohon bisa mengajukan berkas permohonan selanjutnya.

"Untuk sebuah berita acara pengukuran ulang  yang sudah jadi, kami harus mendatangi berkali-kali bahkan melalui telpon WA-Hotline BPN, namun jawaban sama saja masih dalam proses," terangnya.

"Nanti kami hubungi kalau sudah selesai kurang lebih 16 kali sampai dengan 23 Agustus 2022, BPN mendesak salah tim survey agar mengecek berkas yang dimaksud segera diberikan kepastian," tambah Mochtar.

Mohtar mengaku, ternyata dugaannya benar bahwa berkas tersebut baru saja mereka ambil dan menyerahkannya di bagian loket. Tentunya bentuk pelayanan seperti ini sangatlah miris, andai saja tidak didesak kira-kira kapan selesainya.

Menurutnya, permasalahan yang dialami tersebut kuat dugaan hanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga perlu adanya langkah tegas, cepat dan tepat sehingga dikemudian hari tidak berpotensi mencederai institusi apalagi kepada masyarakat.

Ia menegaskan, akan melayangkan surat ke Kanwil provinsi agar sesegera ditindaklanjuti, dengan harapan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap kepada Kanwil BPN Provinsi sesegera mungkin mengcounter aduan ini secara cermat dan serius agar tidak bias. Selain itu, ke depan pelayanan segera di perbaiki sehingga mayarakat bisa menikmati pelayanan sesuai dengan apa yang sudah dicita-citakan oleh bangsa dan Negara," tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT