Home / Nusantara

PA Ternate Tidak Berlakukan Sertifikat Vaksin dan PCR Jadi Syarat Perceraian

02 September 2021
Bahri Conoras

TERNATE, OT - Pengadilan Agama (PA) Ternate Kelas IA tidak memberlakukan serifikat vaksin maupun PCR sebagai syarat bagi warga yang akan mengajukan cerai gugat atau cerai talak.

Hal ini diungkapkan Humas Pengadilan Agama, Bahri Conoras ketika dikonfirmasi indotimur.com Kamis, (2/9/2021).

Bahri menjelaskan, pemberlakuan sertifikat vaksin maupun PCR tidak menjadi syarat untuk warga yang hendak mencari keadilan, baik dalam pengurusan cerai talak, cerai gugat, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kewenangan PA.

"Untuk vaksin kami rasa tidak menjadi syarat bagi mereka yang mencari peradilan di PA," ucap Bahri. 

Hanya saja, pada masa pendemi covid-19 ada pembatasan pengajuan perkara, dimana per har hari, PA hanya melayani 5 perkara sebagai upaya menghindari kerumuman di kantor PA.

"Selain itu, kami juga mewajibkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak saat melakukan pengurusan di kantor PA," kata Bahri.

Dikatakan Bahri, syarat pengajuan ceria gugat ataupun cerai talak seperti pada umumnya yakni, membawa bukti asli kutipan akta nikah/duplikat akta nikah, foto copy akta nikah/duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan.

"Kemudian, foto copy KTP pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)," terang Bahri.

"Untuk suami/istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari Kelurahan setempat dan membayar panjar biaya perkara," jelasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT