Home / Nusantara

Langgar RTRW, Pemkab Halteng Desak PT. IWIP Hentikan Pembebasan Lahan di Dua Kecamatan

19 Oktober 2021
Abd. Rahim Odeyani (foto_ist)

HALTENG, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), meminta PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) untuk menghentikan rencana pembebasan lahan yang ada di Kecamatan Weda Utara dan Weda Timur.

Wakil Bupati Halteng Abd. Rahim Odeyani mengatakan, pihaknya mendapat informasi  terkait rencana pembebasan tanah oleh PT. IWIP dari pemerintah desa dan masyarakat. Bahkan menurut dia, ada beberapa desa yang sudah dilakukan pengukuran.

“Mestinya rencana pembebasan tanah itu pihak perusahaan koordinasi dengan pemerintah daerah, jangan tiba-tiba sudah dilakukan pengukuran” ucap Rahim dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

Ketua DPD Nasdem Halteng ini mengatakan, pada prinsipnya Pemda mendukung kawasan industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, tapi soal pengembangan industri harus dikoordinasikan dengan Pemda, sehingga sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.

Pembebasan yang dilakukan di dua kecamatan tersebut kata Rahim, sudah melanggar peruntukan ruang untuk kawasan industri yang telah ditetapkan dalam RTRW. Perlu diketahui, peruntukan ruang untuk kawasan industri itu meliputi wilayah kecamatan Weda Tengah dan sebagian kecamatan Weda Utara.

“Jadi PT IWIP tidak boleh seenaknya melakukan pembebasan tanah, apalagi sampai keluar dari kawasan industri yang diberikan pemerintah," tegas mantan ketua DPRD Halteng ini.

Kata dia, saat ini pemerintah daerah sudah mengambil langkah dengan menghentikan seluruh rencana pembebasan tanah yang dilakukan PT IWIP di dua kecamatan tersebut.

“Mulai sekarang perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas pengukuran maupun sosialisasi tentang pembebasan tanah,” tegasnya.

Orang nomor dua di Pemkab Halteng ini mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terlena dengan informasi pembebasan tanah tersebut, bahkan sampai memunculkan konflik satu pihak dengan pihak lain karena berebut tanah.

"Tanah-tanah produktif yang ada di Weda Utara dan Weda Timur harus diolah masyarakat sebagai lumbung pertanian dan perkebunan.Tanah itu jangan dijualbelikan, karena nanti kedepan masyarakat bisa hidup setengah mati, masyarakat harus manfaatkan tanah itu kehidupan mereka” tutup Rahim.(red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT