HALSEL, OT - Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Halsel menilai tingginya pajak galian C di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) hanya untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) hanya mengejar target PAD, sehingga penetapan pajak galian C yang dibebankan kepada kontraktor atau pengusaha ditetapkan sebesar 20 persen.
"Kalau Kabid berasumsi lewat Perda, kemudian izin aktivitas galian C itu Pemda memakai dasar apa," tanya Ketua GPM Halsel, Harmain Rusli.
Dia menilai, pendapatan sedikit keliru dengan kebijakan yang diambil, karena diketahui pajak satuan kubikasi, dihitung langsung oleh dinas terkait yakni PU, lalu disetorkan ke pendapatan.
"Jadi bukan pendapatan yang hitung kubikasi pajak dan langsung dibayarkan," ujarnya.
Menurutnya, Permen ESDM nomor 7 tahun 2020, menyebutkan telah dikembalikan ke daerah, namun sampai saat ini petunjuk pelaksana dan petunjuk tekhnis dari pusat belum keluar.
"Di Halsel berapa galian C yang memiliki izin dan berapa yang tidak berizin, kalau itu sudah ditemukan jumlahnya maka clear permasalahan," ujarnya.
Namun, lanjut dia, jika itu, tidak bisa diberikan klarifikasi dan data, maka wajib bagi penegak hukum untuk menelusuri pembayaran pajak galian tersebut.
Sementara itu, Kadis DPKAD, Aswin Adam dikonfirmasi enggan merespon hingga berita ini dipublish.(iel)






