TERNATE, OT - Kantor Kesahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Ternate, akan menindak tegas oknum agen kapal yang melakukan penjualan tiket diluar dari manifest penumpang.
Kasie Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate, Miraza Polpoke mengatakan, berdasarkan sejumlah peristiwa kecelakaan laut yang terjadi di wilayah Maluku Utara, data penumpang kapal selalu bermasalah.
Dia lalu mencontohkan peristiwa KM Karya Indah dan KM Simba I yang mengalami laka laut baru-baru ini, dimana data jumlah penumpang yang tercatat pada manifest, berbeda atau tidak sesuai dengan jumlah penumpang di atas kapal.
Dia mengaku, perbedaan data penumpang kapal selalu saja terjadi di lapamgan, "manifest penumpang kapal menjadi tanggung jawab operator atau agen kapal," ujar Miraze.
Namun yang dotemukan, banyak penumpamg kapal yang namanya tidak tercatat pada manifest namun berada di atas kapal.
'Jika penumpang yang namanya tercantum di manifest itu dengan mudah dilacak, tetapi yang susah dilacak itu nama yang tidak termasuk di dalam manifest dan ini yang sering terjadi jika ada kecelakaan kapal di laut," ungkapmya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kasie Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate, berjanji akan membenahi sistim di lapangan.
"Memang kami masih mempunyai PR untuk menyelesaikan persoalan tersebut di lapangan," ungkap Miraza, Senin (13/9/2021).
Dia juga mengaku, KSOP telah berulang kali mengingatkan agen maupun operator kapal untuk menertibkan manifest penumpang, namun yang terjadi di lapangan, penumpang kapal kerap tidak membeli tiket tapi langsung membayar saat kapal sudah beramgkat.
"Ini yang menjadi kendala buat kita juga tentu jika petugas mengetahui penjualan tiket diatas kapal jelas ada saksi yang diberikan kepada pihak kapal kita akan menunda keberangkatan," tegasnya.
Olehnya itu sekarang KSOP Ternate telah memberi peringatan keras untuk pemilik kapal, operator, agen bahkan pihak kapal untuk menertiban manifest penumpang sebelum kapal berangkat.
"Jika memang kedapatan ada saksi penundaan Surat Persetujan Berlayar (SPB) kepada kapal bersangkutan," tegas sembari meminta semua pihak ikut mendukung upaya ini.
(ian)



