JAKARTA, OT - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham-RI) meraih dua penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI atas perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.
Penghargaan ini diberikan untuk kategori opini WTP tahun 2020 dan kategori opini WTP minimal 10 kali berturut-turut sejak tahun 2011.
Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto dalam keterangan resminya yang disampaikan Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Malut, Erwin menyampaikan, penghargaan ini menjadi bukti komitmen Kemenkumham RI dalam mengelola keuangan negara secara akuntabel dan transparan.
Kata dia, pengelolaan keuangan di masa pandemi covid-19 tidak mudah, namun Kementerian Kemenkumham RI dibawah pimpinan, Yasonna H. Laoly ini terus berupaya agar APBN dapat memenuhi tujuannya dalam pelayanan publik.
Salah satu indikator pengelolaan keuangan yang baik adalah melalui opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh Kemenkumham.
“Ini komitmen kita agar anggaran negara dikelola secara benar, secara profesional dan akuntabel. Tidak boleh ada penyelewengan,” tutur Erwin mengutip Andap dalam pernyataan tertulisnya.
Selain pelayanan publik dalam bidang Hukum dan HAM, Kemenkumham RI juga turut mengambil bagian dalam penanganan covid-19, seperti pelaksanaan vaksin, swab antigen, dan swab PCR bagi pegawai.
Kemenkumham RI juga telah menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 di tahun 2020 maupun tahun 2021.
Disampaikan Andap, penghargaan atas perolehan opini WTP tahun 2020 ini tidak menjadi garis finis. Kemenkumham RI akan terus mengelola APBN secara akuntabel dan transparan untuk kepentingan masyarakat.
“Itu (APBN) adalah uang rakyat. Pemerintah, termasuk Kementerian Hukum dan HAM akan mengelolanya untuk kepentingan rakyat. Segenap jajaran Kemenkumham melakukan pengelolaan keuangan secara bersih,” tegas Andap.
Dua penghargaan yang yang diraih Kemenkumham ini dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Tahun 2021 yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa, (14/9/2021).
Dalam rapat tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan di masa pandemi covid-19 memiliki tantangan yang tidak mudah.
Pasalnya, banyak Kementerian/Lembaga (K/L) yang anggarannya harus dipotong, di lain pihak ada (K/L) tiba-tiba mendapatkan anggaran besar untuk menjadi garda terdepan menghadapi covid-19.
Selain Kemenkumham, penghargaan juga diberikan kepada instansi-instansi lain pada kategori opini WTP tahun 2020, opini WTP minimal 5 kali berturut-turut, , opini WTP minimal 10 kali berturut-turut, dan opini WTP minimal 15 kali berturut-turut.
Penghargaan WTP Tahun 2020 ini diberikan kepada 1 Bendahara Umum Negara (BUN), 84 K/L, 33 Provinsi, 88 Kota, dan 365 Kabupaten. Selanjutnya penghargaan WTP minimal 5 kali berturut-turut sejak tahun 2016 sampai dengan 2020 diberikan kepada 1 BUN, 39 K/L, 22 Provinsi, 52 Kota, dan 235 Kabupaten.
Kemudian penghargaan WTP minimal 10 kali berturut-turut periode 2011 sampai dengan 2020 diberikan kepada 25 K/L, 5 Provinsi, 13 Kota, dan 16 Kabupaten. Sementara itu kategori terakhir yaitu penghargaan WTP minimal 15 kali berturut-turut sejak tahun 2006 sampai dengan 2020 diberikan kepada 3 Lembaga Negara. (PN).
(ian)



