Ini Alasan Fraksi Nasdem & Fraksi Air Tolak Penyertaan Modal Perusda Tikep
11 Juli 2017
TIDORE, OT- Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR) pada rapat paripurna pandangan fraksi- fraksi terkait Ranperda penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) Tidore Kepulauan kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Aman Mandiri menolak untuk disahkan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Partai Nasdem Kota Tidore Kepulauan, Mohtar Djumati yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Tikep kepada Indotimur.com, Selasa (11/7/2017).
Alasan Nasdem menolak Ranperda penyertaan modal Perusda karena dinilai tidak konsisten.
Menurut Mohtar, pada saat pembahasan Ranperda penyertaan modal yang dihadiri Direktur Perusda Rudy M. Yamin dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan rencana usaha yang menjadi fokus pada tahun 2017, awalnya Pemda dan Pengurus Perusda datang ke DPRD untuk menyampaikan rencana usaha fokus di Perikanan dan Kopra.
"Setelah itu mereka datang lagi ke DPRD menyampaikan bahwa karena anggaran penyertaan modal pada tahun 2017 ini hanya Rp 2 Milyar dan dianggap terlalu kecil, maka mereka fokuskan pada jenis usaha Perikanan saja, namun yang ketiga kalinya mereka datang bersama Direktur Perusda untuk menyampaikan kembali jenis usaha mereka yaitu Perikanan, Fuli Pala dan Kelapa ," ucap dia.
Lanjut dia, ketika Pansus DPRD meminta memperbaiki dokumen, beberapa waktu kemudian Pemda dan Perusda datang yang ke empat kalinya dan di dalam dokumen hanya menyertakan 1 jenis usaha yaitu perikanan dan sudah menghilangkan 2 jenis usaha sebelumnya yaitu Fuli Pala dan Kelapa. inilah yang membuat Nasdem merasa bahwa Pemda dan Perusda tidak konsisten dan tidak serius dalam mengelola Peruda, karena tidak konsisten dalam menentukan jenis usaha dalam pengelolaan Perusda.
"Saat yang bersamaan, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tikep Ratna Namsa yang juga ketua Komisi III DPRD menyampaikan bahwa Perusda ini sangat tidak konsisten, inilah mengapa kami melihat jika penyertaan modal ini dilakukan ke Perusda akan tidak berkembang sama sekali.
Dia menambahkan, alangkah baiknya jika Penyertaan modal ini dilakukan ke Bank, karena ini yang disarankan oleh Kemendagri untuk dilakukan penyertaan modal ke Bank, dan kita tinggal menunggu Deviden,.
"jika ada One Prestasi maka kita bisa menggugat langsung terkait dengan penyertaan modal yang sudah kita gelontorkan," tegas Ratna. (uji)