Home / Nusantara

DPRD Sayangkan SKPD Lakukan Pungli

26 Maret 2017
HALSEL OT � Pihak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta pihak SKPD di lingkup Pemkab Halsel untuk tidak lakukan pemungutan liar (Pungli) dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu agar kasus tangkap tangan seperti yang terjadi di salah satu SKPD Kabupaten Halsel oleh tim Sapu Bersih (Saber) pungli baru-baru ini tidak lagi terjadi pada SKPD lain. Ketua Komisi I DPRD Halsel, Husen Said Minggu (26/3) kemarin menegaskan, kasus OTT di salah satu SKPD itu harus menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi pejabat dan staf dilingkup Pemkab Halsel, sehingga dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengaan ketentuan. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyesalkan tindakan SKPD tersebut yang melakukan pungli dalam pelayanan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan SKPD itu bertentangan dengan ketentuan sebab hingga kini tidak ada regulasi (Perda) maupun lainya yang mengatur soal pungutan biaya keterangan bebas narkoba maupun kesehatan lainnya oleh SKPD tersebut. �Ini pelanggaran karena setahu kami di DPRD, yang berhak mengeluarkan surat keterangan kesehatan atau bebas narkoba itu pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha, karena ada Peraturan Daerah (Perda) tapi kalau untuk SKPD itu tidak ada.� jelas Husen. Menurutnya, SKPD tersebut tidak memiliki dasar hukum mengeluarkan surat tersebut apalagi menyangkut kesehatan bebas narkoba, itu menjadi ranah intansi teknis dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN). �Kalau bukan BNN ya Rumah Sakit, sebab mereka punya payung hukum. Selama ini bagi kami tidak ada Perda soal tarif pembuatan surat keterangan kesehatan di SKPD dimaksud,�tegasnya. Terkait proses hukum atas kasus OTT tersebuti, anggota DPRD dua periode itu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. �Karena kasus ini sudah diproses pihak kepolisian, maka DPRD menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.�katanya. Wakil Bupati Halsel, Iswan Hasjim sebelumnya menyayangkan adanya Pungli yang terjadi di SKPD tersebut yang mengakibatnya ada yang terkena OTT dari Tim Saber Pungli. Menurut dia, pungutan itu mestinya tidak ada sebab tidak diatur dalam Perda, apalagi tidak masuk dalam penerimaan retribusi. Soal adanya dasar berupa SK kepala dinas atas pungutan tersebut, mantan Kadis Pendidikan Halsel itu mengaku akan memanggil pimpinan SKPD tersebut untuk dimintai penjelasan atas dasar penerbitan SK tersebut. "Nanti dikaji apa landasannya atas SK pungutan itu,"tandasnya. (it(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT