HALSEL OT� Sejumlah wartawan dan media cetak lokal yang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) didiskriminasi oleh Pemkab Halsel dalam hal ini Bagian Humas Protokoler Setda Halsel.
Pasalnya, Pemkab Halsel melalui Bagian Humas Protokoler hanya melakukan kerja sama baik kontrak halaman maupun advetorial dengan 4 media dari 7 media yang beredar di wilayah Halsel.
Sejumlah anggota komisi I DPRD Halsel pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan wartawan media cetak dan media elektronik di Halsel pada Rabu (1/3), di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halsel, menilai, Pemkab Halsel telah melakukan diskriminasi terhadap media di Halsel.
�Pemkab Halsel di bawah kepemimpinan Bahrain Kasuba, saat ini melakukan diskriminasi terhadap sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Halsel,� tegas ketua Komisi I Husen Said.
Menurutnya, bentuk diskiriminasi terhadap sejumlah wartawan di Halsel ini dibuktikan dengan pemilihan kontrak kerja antara dengan media yang beredar di Halsel, �Pemda hanya melakukan kontrak kerja sama dengan 4 media sementara di Halsle ada 8 media cetak yang beredar� katanya.
Husen mengatakan, sistem tebang pilih yang dilakukan oleh Pemda Halsel dalam menjalin kontrak kerja sama dengan media tersebut adalah sebuah bentuk diskriminasi terhadap wartawan dan media
Menurut Husen, pada rapat pengesahan APBD 2017 oleh Tim Banggar DPRD, pihaknya telah mengakomodir seluruh media cetak yang ada dan melakukan kerja sama dengan semua media cetak.
�Dalam pengesahan APBD itu diakomodir semua media untuk dilakukan kerja sama, tapi realisasinya hanya empat media, ini sebuah bentuk diskriminasi terhadap media�, tambahnya.
Dia berharap, Pemkab Halsel dalam hal ini Bagian Humas Protokoler untuk dapat mengakomodir semua media yang wartawannya masih aktif melakukan peliputan danp ublikasi di Halsel.
�Jangan sampai terkait anggaran media, bukan hanya wartawan yang dibohongi, tapi kita di DPRD Halsel juga dibohongi oleh Pemda Halsel, ujar Husen yang juga anggota Fraksi PKS.
Senada, Muhammad Abusama, anggota Komisi I lainnya berharap agar Pemkab Halsel tidak melakukan diskriminasi terhadap sejumlah media lokal di Halsel dan merubah sistim yang sudah disepakati.
�Masa, Pemkab langgananan semua media namun kenapa kontrak kerja sama, hanya 4 media, harusnya kalau berlangganan semua media maka semua media juga harus dilakukan kontrak kerja sama, kenapa hanya empat media saja yang di kontrak,� tanya Abusama.
Sementara itu Kabag Humas Protokoler Mujibur menjelaskan, anggaran untuk langganan koran itu hanya tujuh media itu di antaranya Malut Post, Posko Malut, Mata Publik, Malut News, Fajar Malut, Seputar Malut dan Radar Halmahera.
Sementara yang dilakukan kontrak kerja halaman itu hanya 4 media, yakni Malut Post, Fajar Malut, Mata Publik, Suara Kieraha dengan nilai kontraknya sebesar RP.150 juta pertahun per media.
�Anggaran kontrak media sendiri sebesar Rp. 150 juta pertahun jadi ada 4 media, maka totalnya nilai kontrak Rp. 600 juta, sedangkan advertorial untuk 4 media yang sama dengan nilainya Rp.190j uta pertahun� terangnya.
Sementara itu, salah satu wartawan yang melakukan peliputan di Halsel, Irwan Marsaoly, mengatakan, pihaknya hanya mempertanyakan, apakah pada saat pembahasan anggaran di DPRD Halsel hanya ada 4 media yang di bahas untuk di akomodir anggaran media ataukah semua media dibahas.
�Jangan sampai ada media yang di bawa-bawa karena anggaran media tahun 2016 juga tidak jelas, sebab tahun lalu itu tidak ada kerjassma,� tandas Irwan. ((red)