TERNATE, OT - Massa aksi yang mengatasnamakan Komite Perjuangan Buruh Maluku Utara (KPB-Malut) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Selasa (11/4/2023).
Informasi yang dihimpun indotimur.com aksi demontrasi dilatarbelakangi persoalan upah buruh PT. Kelola Mina Samudera (KMS).
Kabarnya, pihak perusahan tidak membayar upah kerja kepada 75 pekerja, terhitung mulai Juni 2022 sampai Desember 2022. Parahnya lagi, selain upah tidak dibayarkan PT KMS juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh secara sepihak.
Naasnya, pihak perusahan hanya memberi kesbon pada 30 Maret sebesar 2 juta perorang dengan catatan harus pulang kampung. Kesbon tersebut sebagai ongkos transportasi perjalanan. Ketika 75 buruh, sebagian menagih gaji, via watshaap karena beberapa sudah pulang kampung, kepala TP. KMS malah memblokir nomor pekerja.
Koordinator Lapangan (Korlap) Ridwan Lipantara mengatakan, PT. Kelola Mina Samudera telah melakukan tindak melawan hukum atau mendiskriminasi pekerja dengan tidak memberikan upah pekerja selama 7 sampai 8 bulan.
Menurutnya, di negara Indonesia ada peraturan secara normatif yang mengatur tentang pengupahan terkait dengan tenaga pekerja. Hal itu bisa dilihat di peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Ia menambahkan, dimana didalamnya ada terdapat pasal-pasal. Semisalnya pasal 55 yang menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yabg telah diperjanjikan dengan pekerja.
"Justru yang dilakukan oleh PT KMS ini, malah tidak membayar upah lalu kemudian melakukan pemutusan kerja secara sepihak terhadap kawan-kawan buruh," ujarnya.
Para buruh pekerja di PT KMS itu, kata Ridwan, ada sebanyak 75 orang yang kemudian mereka ini tidak diberikan upah oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Disamping itu, langkah-langkah mediasi juga sudah ditempuh para pekerja dengan pihak perusahaan. Naasnya upaya-upaya dilakukan mereka tidak berbuah manis, pasalnya para pekerja melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, beberapa waktu lalu melakukan mediasi satu dengan pihak Ketanagakerja tetapi perusahaan tidak menggubris.
"Sebelumnya sudah ada proses pelaporan ke pihak perusahaan terkait dengan proses persoalan upah yang tidak terbayarkan selama 7 bulan lamanya. Kemudian ada pula mediasi tetapi tidak ada hasilnya," katanya.
Lebih lanjut, perkembangan terakhir kemarin tertanggal 7 Maret kemarin, para pekerja ini kemudian membuat pelaporan secara lisan kepada pihak Disnaker kota. Tapi sampai sejauh ini, justru apa yang menjadi solusi yang dikeluarkan oleh pihak Disnaker. Menurutnya, malah tidak berdasarkan kebijakan atau normatif hukum yang ada di negara kesatuan republik Indonesia.
Sambung dia, sebab solusi yang mereka berikan adalah memberi uang sebesar Rp 2 juta kepada buruh yang tidak mendapatkan upah selama 7 bulan agar digunakan untuk pulang kampung jelang lebaran nanti. Nah, seharusnya problem upah ini tidak lagi diperdebatkan kenapa karena ini adalah problem normatif.
"Ini merupakan hak prerogatif buruh yang seharusnya ditunaikan oleh pihak perusahaan," timpalnya.
Ia menambahkan, maka sudah dipastikan pengekploitasi tenaga perusahan PT. KMS merupakan praktik-praktik yang tidak manusiawi.
"Untuk Itu, kami Komite Perjuangan Buruh menyatakan sikap naikkan upah buruh 100 persen, bayar upah kerja pekerja PT.KMS, tangkap dan adili Direktur PT.KMS, boikot PT.KMS, meminta Dinas Perikanan segera evaluasi PT.KMS dan Dinas Ketenagakerjaan juga segera evaluasi PT.KMS," tandasnya.
(ier)