TERNATE, OT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Ternate, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat Provinsi Malut Kabupaten/dan Kota, Kamis (20/10/2022) di Royal Resto Ternate.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate Arief Sabara mengatakan, tujuan kegiatan FGD pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tingkat Provinsi Malut maupun Kabupaten Kota hari ini.
"Dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden No 02 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Arief kepada indotimur.com usai kegiatan di Royal Resto.
Menurutnya, pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan diberlakukan seluruh Kabupaten Kota Provinsi Malut, cuman kita undang bertahap untuk hari ini Kabupaten yang di undang yaitu, Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Pemprov Malut.
"Sementara Kabupaten Kota yang lain nanti disiasati kegiatan berikut karena kami pertimbangan letak geografis, makanya kita coba tiga Kabupaten dulu ples Pemprov Malut," ucap Arief.
Kata dia, pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut, harus berperan aktif dalam memberikan regulasi untuk perlindungan kepada para pekerja, khususnya di Kabupaten Kota Provinsi Malut.
"Jadi Pemprov Malut harus beri contoh pada Kabupaten Kota yang lain, karena Pemprov Malut harus melindungi lebih banyak dari Kabupaten lain," kata Arief.
Sementara, Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Abuhari Hamzah, yang mewakili Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut mengatakan, pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden No 02 tahun 2021, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sehingga kemudian Mentri dan berapa badan terkait didalamnya termasuk Gubernur, Bupati, Wali Kota seluruh indonesia menindak lanjuti arahan Presiden, terkait BPJS Ketenakerjaan," ujar Abuhari.
Kata dia, setelah pembentukan forum kepatuhan ini, maka tahapan selanjutnya Pemprov Malut bersama pemerintah Kabupaten Kota akan tidak lanjuti di masing-masing Kabupaten Kota, kemudian kita libatkan OPD teknis dan unsur para tenaga kerja yang lain.
"Karena Pemprov Malut melalui Gubernur sudah mengeluarkan peraturan Nomor 32 tahun 2021 dan aturan tersebut bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden, olehnya itu mari kita sama-sama mengawal kegiatan ini," kata Abuhari.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Frenkie Son Laku menambahkan, dengan adanya kegiatan FGD dan pembentukan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan ini, maka mari sama-sama kita mendukung sepenuhnya untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan tugas guna memberi jaminan sosial kepada para tenaga kerja, muatanya adalah kesejahtraan bagi para tenaga kerja yang ada di Provinsi Malut.
"Olehnya itu, kita duduk sama-sama dengan jabatan dan kapasitas masing-masing untuk melakukan pembedaan pandangan, sebagai bentuk kepedulian kita terhadap kesejahtraan masyarakat, melalui BPJS ketenagakerjaan," tutup Frenkie.
(ded)