Home / Nusantara

BKSDA Ternate Lepas 25 Burung Paruh Bengkok ke Hutan

11 September 2021
Burung paruh bengkok (foto_ist)

TERNATE, OT – Sedikitnya 25 ekor burung paruh bengkok dilepas ke hutan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I kota Ternate, Maluku Utara.

Kepala Seksi Konservasi BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I kota Ternate, Abas Urasan mengatakan, untuk pelepasan 25 ekor burung paruh bengkok ke hutan liar ini karena mereka merupakan satwa liar yang dilindungi, sehingga dilepas ke habitatnya.

Kata dia, pelepasan 25 ekor burung paruh bengkok sendiri dilepas pada bulan Agustus 2021 kemarin, dan itu merupakan hasil sitaan tanpa pemilik dari tahun 2019 di pulau Obi Kabupaten Halsel, sehingga langsung dilepaskan kembali di habitatnya.

"Setelah disita kita melakukan pemulihan kepada 25 ekor burung bengkok ini hingga mereka benar-benar liar baru kita lepaskan kembali ke asalnya," ungkap Abas Sabtu (11/9/2021).

Dia menjelaskan, waktu pemulihan burung tergantung, jika burung yang dipelihara oleh orang hingga benar-benar jinak, maka proses pemulihan akan begitu lama hingga burung tersebut benar-benar menjadi liar kembali setelah itu baru dilepas.

“Burung paruh bengkok ini banyak menjadi incaran para penyelundupan sehingga BKSDA bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian untuk menindak orang yang mencoba menangkap satwa liar di Malut, terutama satwa yang dilindungi," pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT