HALSEL OT - Saat ini warga masyarakat di kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) masih menemukan banyak pedagang yang melakukan jual beli barang yang masa edarnya berakhir tahun 2016 dan barang expire atau sudah kadaluarsa.
Hal ini, disinyalir terjadi karena pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Halsel, tidak tanggap dan kurang melakukan pengawasan pada peredaran barang-barang tersebut.
Khalik (40) warga Halsel kepada indotimur.com, Selasa (11/4/2017), mengaku, hingga saat ini masih banyak barang kadaluarsa atau expire yang masih dijual pada sejumlah toko di Halsel.
Hal ini, kata Khalik, lebih disebabkan minimnya perhatian pemerintah khususnya Disperindag dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang-barang yang telah melewati masa edar atau kadaluarsa.
�Setiap kita belanja kita selalu temukan ada pedagang yang sengaja menjual barang kadaluarsa, kita laporkan ke Disperindag namun sampai saat ini tidak di tindak lanjuti,� ungkap Khalik.
Padahal, lanjut dia, sudah seharusnya Disperindag bersama tim terkait memantau peredaran barang yang diperjual belikan, di kawasan Halmahera Selatan.
�Kalau alasan jumlahnya sangat banyak, minta bantuan warga untuk dapat bersama pemerintah melakukan pengawasan, tapi kalau laporan saja tidak ditindaklanjuti bagaimana jadinya,� kesal Khalik.
Dia menambahkan, setiap barang/benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen, apabila telah kadaluarsa, sudah tentu akan menimbulkan keresahan kepada konsumen selaku pemakai. �Disperindag harus memberikan sanksi bagi pedagang yang menjual barang yang sudah kadarluarsa,� tegasnya.
Terkait hal itu, Kadisperindag Halsel Ety Julianty, hingga berita ini dipublish, tidak merespon konfirmasi dari wartawan, baik melalui pesan pendek (sms) maupun telepon. (it@)<(red)