HALTIM, OT - Kejaksaan Negeri Halmahera Timur siap menindak tegas badan usaha di wilayah Kabupaten Halmahera Timur yang tidak compliance terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Hal itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, I Ketut Terima Darsana saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Halmahera Timur dengan BPJS Kesehatan Cabang Ternate.
Darsana mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di wilayah Kabupaten Halmahera Timur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban pemberi kerja di antaranya adalah mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya dalam Program JKN-KIS, membayarkan iuran secara tepat waktu serta melaporkan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.
Ketidakpatuhan badan usaha yang dominan di wilayah Kabupaten Halmahera Timur adalah kewajiban melaporkan data pekerjanya dengan lengkap dan benar serta kepatuhan membayarakan iuran JKN-KIS pekerjanya.
“Kami siap tindaklanjut badan usaha tidak patuh. Dan untuk pelaksanaannya tentu kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk BPJS Kesehatan,” ungkap Darsana.
Lebih lanjut Darsana mengatakan, proses penegakan kepatuhan badan usaha tentunya didahului dengan upaya sosialisasi dan edukasi oleh BPJS Kesehatan bersama dengan Disnaker maupun DPMPTSP. Upaya hukum oleh Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat menjadi alternatif apabila upaya advokasi dan edukasi terhadap badan usaha tidak berjalan efektif. Oleh karenanya dia berharap ada komitmen dari seluruh stakeholder yang terlibat dalam proses pengawasan dan penegakan kepatuhan ini.
“JKN-KIS ini sangat penting untuk perlindungan kesehatan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu perlu aksi yang nyata dan serius untuk mewujudkan kepatuhan badan usaha,” ujar Darsana.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate Rinaldi Wibisono menyatakan, BPJS Kesehatan akan terus berupaya mengedukasi badan usaha agar patuh menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.
Rinaldi menyebut, badan usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Bahkan ada sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran JKN-KIS yang sudah dipungut dari pekerjanya.
“Upaya kami dimulai dari pengawasan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan. Apabila upaya tersebut tidak berhasil, maka kami limpahkan ke kejaksaan melalui SKK,” ungkap Rinaldi.(ded)