TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melalui bidang pidana khusus mengklaim telah mengantongi nama calon tersangka atas perkara dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) PT. Ternate Bahari Berkesan (TBB) tahun anggaran 2016-2019.
Meski mengaku telah mengantongi nama-nama calon tersangka, Kejati Malut belum bisa menyampaikan ke publik.
BACA JUGA : Kejati Malut Geledah Kantor Perusda Kota Ternate, Sejumlah Dokumen dan Alat Elektronik Diamankan
Dugaan Kasus Korupsi di Perusda Kota Ternate Naik Status ke Penyidikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, membeberkan nama calon tersangka akan disampaikan setelah pihaknya memperoleh hasil perhitungan kerugian negara dari BPK atas kasus tersebut.
"Iya untuk kasus dugaan korupsi pada Persuda, sudah penyidik kantongi nama-nama calon tersangkanya. Tetapi untuk sementara ini kami belum bisa mempublikasikannya,karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Malut," terang Richard kepada sejumlah awak media, Kamis (16/12/2021).
Dia memastikan, jika hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK sudah diterima, maka Kejati langsung melakukan gelar perkaranya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk beberapa pejabat Pemkot dan jajaran Direksi Perusda.
Jaksa juga telah menyita sejumlah dokumen dan aset yang dianggap penting dalam penggeledahan Kantor PT TBB pada, Rabu 29 September 2021 lalu.
(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         