TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara melakukan pengeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) Bahari Berkesan Kota Ternate, pada Rabu (29/9/2021) sore.
Pengeledahan dilakukan terkait pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal investasi pada Perusahan Daerah (Perusda) PT. Bahari Berkesan Kota Ternate tahun 2016, 2017, dan 2018 sebesar Rp, 25 miliar lebih.
Pantauan indotimur.com di kantor Perusda Kota Ternate, tim penyidik Kejati Malut yang memakai rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, mengambil dan mengamankan beberapa dokumen serta barang elektronik seperti komputer.
BACA JUGA : Tiga Perusda Milik Pemkot Ternate Dilaporkan ke Kejati Malut
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah pengeledaan No: Print 688/Q.2.5/Fd.1/09/2021 dalam rangka melakukan pengeledahan sejumlah dokumen yang dianggap penting untuk kebutuhan penyelidikan.
"Sebenarnya banyak dokumen yang kita cari seperti SK Keputusan, Anggaran Dasar, Buku Kas dan terkait administrasi pengelolaan keuangan PT. Perusda Holding Company itu," katanya.
Dalam perkara ini, lanjut Richard penyidik telah memeriksa 20 orang saksi yang dianggap berkaitan dengan perkara yang dilaporkan DPD LBH PETA sejak bulan Juni tahun lalu.
"Iya kalau tidak salah sudah 20 orang saksi yang sudah dimintai keterangan," ungkapnya.
(ier)



 
   



 
    
          
          
          
         