HALSEL, OT - Kinerja Polres Halmahera Selatan (Halsel) patut diapresiasi dan diacungi jempol. Pasalnya, dalam sepekan ini, Polres Halsel telah membekuk tiga pelaku peredendara narkoba golongan satu jenis Shabu.
Sebelumnya, pada Minggu, akhir pekan kemarin (10/12/2017), Polres Halsel berhasil membekuk IB, tersangka kasus narkoba golongan satu jenis shabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Halsel.
Dua hari kemudian yakni Selasa, (12/12/2017), Polres Halsel kembali membekuk dua pelaku narkoba golongan satu jenis Shabu yakni AL dan NN di Amasing Kota Kecamatan Bacan Halsel.
Dalam rilis di Mako Polres Halsel, Jumat Tadi (15/12/2107), Kapolres Halsel AKBP Irfan S P Marpaung menjelaskan, dalam sepekan ini, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba golongan satu jenis Shabu di Halsel yakni II alias IB, AL dan NN.
Untuk tersangka II alias IB, tersangka kasus narkoba golongan satu jenis shabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Halsel, ditangkap saat berada di kos-kosan kamar belakang di kompleks Kota Popo desa Amasing kota Bacan.
Sementara dua tersangka kasus narkoba, yakni AL dan NN, kata Kapolres, ditangkap bersamaan di desa Amasing Bacan Halsel.
Dijelaskan, penangkapan AL dan NN berawal, adanya informasi, dimana ada paket narkoba yang dikirim melalui Bandara Sultan Babullah tujuan Bandara Oesman Sadik Labuha.
Berbekal informasi tersebut, anggota Polres langsung memantau dan berjaga di tempat pengambilan barang.
Saat mendarat, terlihat dua pelaku mengambil barang tersebut dengan modus paket busana muslim mengunakan mobil toyota Agya dengan nomor polisi DG 1605 KD.
Usai mengambil barang, kedua tersangka menuju komplek masjid Sultan dan langsung diamankan anggota Polres Halsel.
Dalam pengeledahan, ditemukan satu sashet plastik kecil berisi narkoba golongan satu jenis shabu seberat 1 gram yang disimpan di bawah kursi depan sebelah kiri.
Kedua tersangka langsung diamankan bersama barang bukti yakni satu sashet shabu, 1 buah celana pendek tempat menyimpan shabu, satu unit mobil toyota, 1 buah sedotan, 1 buah tutup botol yang terdapat dua lubang, 3 buah HP, dan atau pembungkus paket yang bertuliskan 'busana muslim kerudung ibu ibu majelis ta'lim dari Hj NA untuk ibu ibu majelis.
Ketiga tersangka yakni II alias IB, AL dan NN, kata Kapolres, akan dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp.800.000.000 hingga Rp. 1 miliyar.
Ketiganya juga terancam pasal 144 UU narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp, 1 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
(red)












