Home / Berita / Hukrim

Sempat Mangkrak, Kasus Sidikat Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 Akan Ditahap II Polsek Ternate Utara

06 September 2023
Kapolsek Ternate Utara, IPDA M. Faisal

TERNATE, OT - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, dalam waktu dekat ini akan melakukan pelimpahan berkas tahap II tersangka dugaan pemalsuan sertifikat Vaksin Covid-19. 

Pasalnya, pelimpahan tahap II ini terbilang cukup lama tertunda, itu karena pelaku utama Yono belum berhasil ditangkap. 

Informasi yang dikantongi indotimur.com menyebutkan pelaku utama Yono sudah berhasil ditangkap oleh Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Macan Gamalama Polres Ternate bersama Tim Resmob Polresta Manado tepat di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) pada 30 Agustus lalu.

Dengan ditangkapnya Yono, maka penyidik Polsek Ternate dianggap siap untuk menyerahkan berkas para tersangka dugaan pemalsuan dokumen sertifikat Vaksin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Ternate dalam waktu dekat ini. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ternate Utara IPDA M. Faisal saat dikonfirmasi perihal pelimpahan berkas tersebut ke JPU Kejari Ternate.

"Jadi pelimpahan berkas tahap II tersangka pemalsuan dokumen sertifikat Vaksin ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kami lakukan dalam waktu dekat ini," ungkap Kapolsek.

BERITA TERKAIT : Berkas Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Dikembalikan ke JPU Kejari Ternate

BERITA TERKAIT : Polisi Buru Pemilik Agensi Travel Langgur Tersangka Penipuan Tiket dan Sertifikat Vaksin Palsu di Ternate

Lanjut Faisal, hal ini kerena, pelaku utama dalam dugaan pemalsuan sertifikat vaksin yaitu Yono sudah berhasil ditangkap. Faisal pun turut menjelaskan, selama ini yang membuat kami penyidik terhambat itu karena pelaku utama belum ditangkap," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Yono yang merupakan tersangka utama dalam dugaan kasus pemalsuan sertifikat vaksin palsu Covid-19 bersama keempat rekannya. Yakni, CU alias Cul(45), S alias Suri (30), MA alias Ama (38), N alias Ongen (44).

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, sejak 26 Agustus 2021 oleh penyidik Polsek Ternate Utara. Namun seiringnya waktu, satu tersangka meninggal dunia. Sementara keempat tersangka lainnya tidak ditahan karena dianggap kooperatif oleh penyidik Polsek Ternate Utara dan hanya dikenakan wajib lapor.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT