Home / Berita / Hukrim

Berkas Kasus Pemalsuan Sertifikat Vaksin Dikembalikan ke JPU Kejari Ternate

16 Maret 2023
Konfersipers penetapan 5 tersangka dan barang bukti kasus sindikat pemalsu surat vaksin di Mapolres Ternate pada 26 Agustus 2021 (Foto: indotimur.com/Ier))

TERNATE, OT - Berkas kasus pembuatan sertifikat vaksin palsu, kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Pasalnya, kasus sindikat pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan lima pelaku yakni SP alias Yono asal Yogyakarta, CU alias Cul asal Halmahera Barat, Narto alias Ongen asal Kota Ternate dan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yakni SU alias Suri serta MA alias Ama.

Informasi yang kantongi indotimur.com, terungkapnya kasus sindikat pembuat dokumen palsu berupa sertifikat vaksin covid-19 oleh aparat penegak hukum setempat itu, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Ternate Utara, sejak tanggal 26 Agustus 2021.

Perkara sindikat pembuat dokumen sertifikat vaksin palsu tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ternate yang saat itu dijabat AKBP Aditya Laksimada dan dampingi Kapolsek Ternate Utara yang saat itu dijabat oleh IPTU Joni Ariyanto dalam konferensi pers.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Ternate mengamankan lima orang yakni CU alias Cul (45), S alias Suri (30), MA alias AMA (28), N alias Ongen (44), dan SP alias Mas Yono (42). Kelima orang terduga pelaku pemalsuan sertifikat Vaksin Covid-19, dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Kota Ternate.

Kelimanya dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 378 dan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara, serta pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Meski demikian, kelima orang pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak ditahan, hanya saja rutin melakukan wajib lapor.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Syamsul B Rosonging melalui Kasihumas Polres Ternate saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023) mengatakan, terkait perkembangan kasus dugaan vaksin palsu penyidik Polsek Ternate Utara sudah melimpahkan berkas ke JPU (Tahap I) pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 kemarin.

"Jadi kemarin penyidik sudah kembalikan berkas perkara berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum. Selanjutnya penyidik juga akan menunggu petunjuk JPU kembali," tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT