TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ternate bekerjasama dengan Lurah dan Babinsa kelurahan Salahuddin, Rabu (17/1/2018) siang, berhasil mengamankan puluhan kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus di dua lokasi yang berbeda yakni lingkungan Skep, kelurahan Salahuddin, Kecamatan Ternate Tengah, kota Ternate, provinsi Maluku Utara (Malut).
Dalam penertiban tersebut, anggota Satpol PP berhasil mengamankan puluhan kantong miras yang disimpan dalam karung yang diletakan di dapur rumah. Sedangkan pada penertiban disebuah lokasi lainnya di Skep, anggota berhasil mengamankan belasan miras yang disimpan dalam sebuah kamar kos, milik seorang ibu rumah tangga.
Kepala Satpol PP kota Ternate, Fhandy Mahmud yang memimpin langsung penyitaan miras di lingkungan Skep menyatakan, penyitaan miras jenis cap tikus yang dilakukan Satpol PP bersama Babinsa dan aparatur Kelurahan Salahuddin di lingkungan Skep berkat laporan warga.
"Informasi awal dari warga yang merasa resah dengan peredaran miras di Skep. Atas laporan warga kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Satpol, kemudian kita identifikasi lokasi, setelah memastikan lokasi, kita kemudian berkoordinasi dengan Babinsa dan pihak kelurahan untuk menyita dan menindak pemilik atau penjual miras," kata Fhandi.
Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberatasan miras di kota Ternate, untuk menjadikan Ternate sebagai kota bebas miras. "Ini akan terus dilakukan, kita berharap masyarakat dan aparatur kelurahan untuk pro aktif bersama-sama memberantas peredaran dan penggunaan miras di kota Ternate, sebab masalah ini adalah tanggungjawab kita bersama" harapnya.
Fhandi mengatakan, untuk memberantas peredaran dan penggunaan miras, pihaknya intens melakukan monitoring dan penertiban di sejumlah kelurahan yang disinyalir sebagai tempat-tempat penjualan miras.
"Kita sudah identifikasi kawasan-kawasan penjualan miras, kita terus melakukan monitoring, jika kedapatan, kita langsung tindak sesuai dengan Perda serta melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian sebab ini sudah masuk tindak pidana ringan," pungkasnya.(thy)












