Home / Berita / Hukrim

Saksi Akui Terdakwa Sudah Merencanakan Bunuh Bidan Afifah

01 Agustus 2017
TIDORE, OT- Sidang lanjutan kasus pembunuhan bidan Afifah Arahman dengan terdakwa Mursad Hi Jafar, Selasa (1/8/2017) pagi tadi di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, agenda mendengar keterangan saksi. Dari lima orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), satu diantaranya mengaku jika terdakwa Mursad sudah punya niat untuk membunuh korban bidan Afifah. "Mursad pernah sampaikan ke saya, kalau bidan Afifah itu cantik dan bagus, serta Mursad menyampaikan keinginananya untuk menghilangkan nyawa Bidan Afifah. Bahkan Mursad mengajak saya untuk bunuh Afifah," ujar saksi M Arjun Husen yang juga Keluarga terdakwa di hadapan majelis hakim. Lanjut dia, setelah Mursad balik ke Bacan Halmahera Selatan, pernah menelpon dirinya sebanyak dua kali dan menanyakan apakah pembunuh bidan Afifah sudah tertangkap atau belum serta menanyakan kabar keluarga. Pada Kamis 6 April 2017 sekitar pukul 23.00 Wit, dirinya terbangun dari tidur dan melihat Mursad sedang makan di dapur. "Saya kemudian meminum obat dan lanjut tidur. Paginya baru saya tahu ada pembunuhan bidan di Pustu. Saya sempat curiga kepada Mursad, tapi saya hanya bisa pendam," katanya. Sementara saksi Safril Syarif yang juga teman terdakwa menyampaikan, disaat kejadian tersebut dirinya bersama Mursad kerja sebuah bangunan, dan siang harinya mereka pulang melewati depan pustu lalu melihat banyak orang, sehingga baru mengetahui kejadian itu. Kata dia, Mursad langsung menyampaikan, kasihan bidan Afifah sudah meninggal. Bukan hanya itu, Mursad juga mengatakan, dia (Mursad) pernah mengungkapkan isi hatinya ke bidan Afifah, namun belum ada jawaban dari Afifah, sehingga dirinya masih menunggu jawaban sampai Afifah meninggal. Kasi Pidum Kejari Tidore Kepulauan, M Matulessy mengatakan, agenda persidangan hari ini, Selasa (1/8/2017) kurang lebih 2 jam. Persidangan selanjutnya diagendakan pada tanggal 8 Agustus 2017 dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli Forensik Polda Sulawesi Tenggara dr. Maulidin dan 2 saksi lainnya Orang tua terdakwa dan adik terdakwa. ((red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT