Home / Berita / Hukrim

Reskrim Polres Tikep Bekuk Pemilik Ganja Di Papua

20 November 2017
Press release pemilik ganja yang di tangkap

TIDORE, OT- Setelah berhasil menangkap kurir ganja atas nama Ajun di pelabuhan Trikora Tidore Kepulauan (Tikep), Maluku Utara beberapa waktu lalu. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Tidore, berhasil menangkap bandarnya di Papua.

Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Ajun. Barang haram tersebut didapat dari rekannya di Papua yang juga warga Kelurahan Gurabati Kota Tidore, tapi saat ini berdomisili di Dok 8 Kota Jayapura bernama Ahdi Kemal alias AK.

Atas informasi tersebut, anggota Reskrim Polres Tidore langsung melacaka keberadaan AK dan berkoordinasi dengan tim Elang Polres Jayapura. Hasilnya, Jumat (17/11/2017) kemarin berhasil menangkap Ahdi Kemal.

Kasat Reskrim Polres Tikep, AKP Naim Ishak saat menggelar press release pada, Senin (20/11/2017) di Polres Tikep menjelaskan, kronologis penangkapan yang sempat mendapat perlawanan dari pelaku, namun aksi itu tidak berlangsung lama karena banyaknya jumlah personil reskrim gabungan mampu melumpuhkan AK dan langsung digiring ke Polres Jayapura.

Menurutnya, pelaku mendapatkan ganja dari rekannya asal Papua Nugini dengan modal Rp500 ribu, kemudian dirinya distribusi berdasarkan permintaan dari pelanggan di Kota Tikep melalui kurirnya bernama Ajun yang terlebih dahulu di bekuk oleh Satreskrim Polres Tikep melalui KM. Sinabung saat berlabuh di pelabuhan Trikora, kelurahan Goto, kecamatan Tidore beberapa waktu lalu.

"Pelaku sebelumnya merupakan bekas narapidana di Jayapura atas kasus penjual Senjata api (Senpi) rakitan, hasil sistem barter yang dilakukan pelaku dengan rekannya asal Negara Papua Nugini, dari rekannya ini, Pelaku kemudian terus berhubungan hingga akhirnya melakukan penjualan narkoba, pelaku ini juga bekerja di salah satu PT. Maskapai Penerbangan di Sentani," ucap Naim Ishak.
Pelaku saat ini diamankan di tahanan Polres Tikep untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas tindakan pelaku ini, diancam dengan pasal 114 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun hingga seumur hidup dan denda sebesar Rp.10 Milyar rupiah," terang dia.
Selain Ahdi kemal, lanjut Kasat, pihak Kepolisian juga tengah memburu salah satu rekan pelaku berinisila (JL) alias Jaelani warga kelurahan Gurabati yang juga diyakini sebagai pelanggan narkoba yang saat ini sudah melarikan diri keluar wilayah Tidore.


(Rayyan)


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT