TIDORE, OT- Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tidore Kepulauan (Tikep), berhasil mengungkap serta membekuk pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik KTP Elektronik (E-KTP) maupun Manual.
Pelaku yang diketahui berinisial MH alias Rep (39) dibekuk di kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Kasat Reskrim Polres Tikep, AKP Naim Ishak saat konferensi pers yang didampingi Kaur Humas Polres Tidore IPTU Jamal Salim, dan Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) IPDA Irwansyah, Rabu (29/11/2017) mengatakan, penangkapan pelaku MH berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya pembuatan e-KTP.
Kemudian Tim Satreskrim Polres Tikep langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya hari Minggu, 26 November 2017 lalu, sekitar pukul 09.30 WIT, tim Satreskrim di dampingi staf dari kantor lurah Sofifi bersama dua orang warga sekitar melakukan penggebekan di tempat usaha milik pelaku.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 buah CPU komputer warna hitam yang digunakan untuk menyimpan data, 1 buah Printer Canon Tipe MP237 warna hitam, 1 buah Camera Canon EOS 500D warna hitam digunakan untuk pengambilan gambar, 1 buah memori card 8 GB merek Sandisk, 1 buah mesin pres merk Origin OR-330, 1 buah bluoetoth eksternal, 1buah HP Samsung Grend warna putih, 12 lembar kertas foto, 3 keping KTP palsu dan 5 buah flashdisk, serta 76 lembar kertas pres," ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, kasat Reskrim menjelaskan, pelaku pembuat KTP palsu ini sudah menjalankan bisnisnya selama 1 tahun. Dan sudah menghasilkan 11 keping e-KTP maupun KTP manual yang masing-masing di patok dengan harga yang bervariasi, yakni Rp.100 ribu untuk e-KTL dan Rp. 50 ribu untuk KTP manual.
Selain itu, lanjutnya, pelaku tidak hanya membuat KTP, tapi juga mencetak kartu BPJS palsu dengan pemilik yang berbeda pula, mulai dari Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Barat dan kota Tidore Kepulauan.
"Atas perbutannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 96 Jo pasal 5 huruf f dan g Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar," tegasnya.
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Tidore guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
(Rayyan)












