TIDORE, OT- Keluarga korban pembunuhan bidan Afifah Arahman mengancam Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mursad Hi. Djafar, jika melakukan banding terhadap putusan majelis Hakim Pengadilan Neger Soasio Tidore.
Keluarga korban setelah mendengar pembacaan putusan persidangan dengan memutuskan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Mursad Hi Jafar, dan Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada Terdakwa apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan.
Keluarga langsung mengamuk di ruang sidang sampai di luar ruang dan mengancam kepada PH agar tidak melakukan banding. "Jika PH tetap melakukan banding maka akan ada banyak korban lain berjatuhan di Tidore," teriak Sabtu Hi Abbas Ibu Korban Bidan Afifah Arahman.
Pantauan indotimur.com di lapangan, terlihat ratusan orang memadati kantor Pengadilan Negeri (PN) Soasio sejak pukul 09.00 Wit, sebelum dimulainya Persidangan kurang lebih pukul 11.00 Wit. Selain puluhan keluarga Korban diantaranya, kedua orang tua Korban dan Saudara serta keluarga Korban.
Selain puluhan Keluarga Korban Bidan Afifah Arahman yang berdatangan di PN Soasio, puluhan Anggota Kepolisian Resort (Polres) Kota Tidore Kepulauan, juga turut mengamankan baik di dalam ruang sidang dan di seputaran PN Soasio.












