HALSEL OT - Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) berhasil gagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Obi yang berasal dari Kabupaten Seram Provinsi Maluku.
Tim Gabungan Resintel Polres Halsel yang dipimpin AKP GEDE, Sabtu (13/01/2018) pukul 23.30 Wit berhasil mengamankan satu perahu fiber Riskawati yang mengangkut BBM jenis premium dan Minyak Tanah di pesisir pantai Desa Madapolo Kecamatan Obi Utara Halsel.
BBM yang berasal dari Seram (Ambon ) itu dibawah oleh empat pelaku dengan inisial AB, HB, H dan RB dengan tujuan Desa Madapolo guna diperjual belikan ke warga setempat.
Kapolres Halsel AKBP Irwan SP Marpaung, Senin (15/01/2018) menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan penyelundupan BBM di pesisir pantai Desa Madapolo Obi Utara.
Dijelaskan, BBM yang diamankan diantaranya BBM jenis Premium sebanyak 3.740 liter dan minyak tanah sebanyak 1.560 liter yang di simpan dalam jerigen.
Kapolres Menambahkan, penangkapan ini berdasarkan informasi warga jika adanya pasokan BBM yang masuk ke Obi secara ilegal.
Berdasarkan informasi itu, lanjut Kapolres, pihaknya membentuk tim untuk turun di lapangan mengecek kebenaran. Hasilnya, tim berhasil mengamankan satu fiber yang berisi BBM.
Menurut keterangan nahkoda, kata Kapolres, BBM dibawa dari desa Talaganipa Kabupaten Seram Bagian Barat Maluku dengan tujuan menuju pesisir desa Madopolo Kecamatan Obi Utara untuk memperjual belikan BBM kepada warga setempat.
"BBM itu akan di jual ke warga dengan harga Rp8.500/liter untuk Bensin dan Rp 4.500/liter untuk minyakk tanah," tutur Kapolres.
Saat ini, pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dengan inisial AB, HB, H dan RB, dan untuk kelanjutan Penyidikan, para tersangka diamankan di Polsek Halsel disertai barang bukti.
Lanjut dia, BBM itu ternyata tidak memiliki Faktur penjualan dari Pertamina Maluku serta tidak memilki ijin pengangkutan minyak bersubsidi sehingga kegiatannya menyalahi aturan pengangkutan dan perniagaan BBM sebagaimana dimaksud dalam UU.No 22 tahun 2001 pasal 53 huruf (b).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.miliar dan pada huruf (d), Niaga sebagaimana dimaksgud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar serta pasal 55, dimana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.miliar.(red)












