TERNATE, OT- Polsek Ternate Utara telah melakukan tahap satu berkas kasus pembuatan sertifikat vaksinasi palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Kapolsek Ternate Utara Iptu Ibrahim Mape saat dikonfirmasi indotimur.com menyatakan, berkas kelima orang tersangka itu sudah diserahkan ke Jaksa pada Senin 9 November 2021 kemarin.
"Senin kemarin sudah tahap satu ke Kejari, jadi kita tinggal menunggu jaksa untuk meneliti saja," ucap Mape.
Berita Terkait; Polres Ternate Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Vaksin
Menurutnya, kasus sindikat pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan lima tersangka, yakni SP alias Yono asal Yogyakarta, CU alias Cul asal Halmahera Barat, Narto alias Ongen asal Kota Ternate dan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yakni SU alias Suri serta MA alias Ama.
“Kelima tersangka tidak ditahan, namun rutin melakukan wajib lapor. Setiap pagi datang dan lapor diri," ujarnya, Kamis (11/11/2021)
Lanjutnya, kelima pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 263 dengan hukuman 6 tahun penjara serta pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP hman penjara 4 tahun.
"Dengan barang bukti yang diamankan berupa laptop, handphone dan printer yang diduga dipakai untuk mencetak sertifikat vaksin palsu," tandasnya.
Terpisah Kasi Intelejen Kejari Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi Kamis, (11/11/2021) sore tadi membenarkan penyerahan berkas tahap I kasus sindikat pemalsu sertifikat Vaksin covid-19.
"Berkas tahap I sudah penyidik terima, selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti selama 14 hari," tutupnya.(ier)



