TERNATE, OT - Polres Kota Ternate akhirnya berhasil mengungkap sindikat pemalsu Sertifikat vaksin Covid-19, setelah mengamankan seorang penumpang pesawat inisial CU di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara (Malut) beberap waktu lalu.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021) siang tadi mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Ternate Utara, terungkap sindikat pembuat dokumen palsu berupa sertifikat vaksin covid-19 oleh lima orang pemuda.
"Mereka bekerja sudah dua bulan dan hasilnya ada sebanyak 50 kartu vaksin palsu yang dibuat," ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan, penyidik Polsek Ternate setelah mengamankan seorang penumpang pesawat inisial CU, langsung melakukan pengembangan sehingg berhasil menangkap pelaku lainnya dengan inisial YN, S, O dan MA
"Pemalsuan kartu vaksin 50 lembar itu, dijual dengan harga paling murah Rp 250 ribu sampai Rp 1.750.000," jelas AKBP Aditya.
Kapolres menegaku, terduga pelaku YN yang membuat sertifikat vaksin palsu, YN juga salah satu pemilik travel yang terletak di Kelurahan Muhajirin, dengan bermodalkan sebuah sertifikat vaksin Covid-19 asli dan sebuah printer serta leptop, yang bersangkuta memalsukan sertifikat.
Selain mengamankan kelima pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, handphone dan printer yang diduga dipakai untuk mencetak sertifikat vaksin palsu.
“Kelima pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 263 dengan hukuman 6 tahun penjara serta pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP hman penjara 4 tahun," jelasnya.(ier)








