Home / Berita / Hukrim

Polisi Beri Restorative Justice Pada Oknum Anggota DPRD Maluku Utara

10 November 2021
Kabag Wassidik Polda Malut AKBP Hengki Setiawan

 

TERNATE, OT- Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum akan menerapkan Restorative justice (pemilihan keadilan) dalam kasus dugaan penggelapan dengan tersangka oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial WZI.

Kabag Wassidik Ditkrimum Polda Malut, AKBP Hengki Setiawan mengatakan, masih ada ruang bagi tersangka WZI dengan cara restorative justice dengan pihak pelapor.

"Restorative justice ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2021," ujar Kabag Wasidik saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (10/11/2021).

Berita Terkait ; Ini Alasan Polda Maluku Utara Tahan Oknum Anggota DPRD

Hengky mengaku, penyidik akan memberikan kesempatan tapi semua itu dikembalikan kepada pelapor, jika mereka sepakati tentu kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Apabila pelapor tidak berkeberatan, kemudian bisa menerima permohonan maaf dari tersangka maka kasusnya bisa diakhiri. Dan sebaliknya jika berkeberatan tentu proses akan berlanjut hingga ke persidangan," jelasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT