TERNATE, OT- Polda Maluku Utara melalui Ditreskrimum akan menerapkan Restorative justice (pemilihan keadilan) dalam kasus dugaan penggelapan dengan tersangka oknum anggota DPRD Maluku Utara berinisial WZI.
Kabag Wassidik Ditkrimum Polda Malut, AKBP Hengki Setiawan mengatakan, masih ada ruang bagi tersangka WZI dengan cara restorative justice dengan pihak pelapor.
"Restorative justice ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2021," ujar Kabag Wasidik saat dikonfirmasi indotimur.com, Rabu (10/11/2021).
Berita Terkait ; Ini Alasan Polda Maluku Utara Tahan Oknum Anggota DPRD
Hengky mengaku, penyidik akan memberikan kesempatan tapi semua itu dikembalikan kepada pelapor, jika mereka sepakati tentu kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Apabila pelapor tidak berkeberatan, kemudian bisa menerima permohonan maaf dari tersangka maka kasusnya bisa diakhiri. Dan sebaliknya jika berkeberatan tentu proses akan berlanjut hingga ke persidangan," jelasnya.(ier)



