TERNATE, OT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda) Maluku Utara resmi menahan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial WZI, atas dugaan kases penggelapan.
Penahanan itu dilakukan mengacu pada kitab hukum acara pidana pasal 21 ayat 4, yang menyebutkan dua poin, persyaratan subjektif dan objektif.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan dalam konfersi pers menjelaskan, penyidik Reskrimum telah melakukan pemeriksaan tersangka WZI dan dilanjutkan dengan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka.
Menurut Adip, dalam proses penahanan penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat, baik segi formalnya maupun materialnya, karena penyidik telah melakukan pemeriksaan 22 saksi dan melakukan pemeriksaan alat bukti sebayak 20, kemudian telah dilakukan penyitaan.
“Tersangka dikenakan pasal 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara yang diatur dalam KUHPm” jelasnya.
Adip mengaku, meskipun ancama pidananya hanya 4 tahun, namun dalam kitab hukum acara pidana khususnya di pasal 21 ayat 4, menyebutkan ada dua poin yakni persyaratan subjektif dan objektif.
“Subjektifnya di pasal 21 ayat 1 ada persyaratan khususnya, yaitu melarikan diri dan seterusnya. Namun di poin (b) ada pasal pengecualian. Jadi walaupun ancaman pidananya 4 tahun tapi pasal 372 ini sebagaimana dijelaskan adalah pasal pengecualian, maka ancaman hukumannya 4 tahun tapi yang bersangkutan bisa ditahan," jelasnya, Selasa (9/11/2021).
Untuk saat ini tersangka WZI sudah menjalani masa penanhanan terhitung dari kemarin dan sampai 20 hari kedepan.(ier)



