Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Ringkus Pengguna Narkoba

31 Juli 2017
TERNATE,OT- Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Rabu (26/07/2017) lalu, sekitar pukul 00.30 wit meringkus pengguna narkoba golongan satu jenis sabu dan ganja, berinisial A alias AS di kelurahan Toboleu Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendry Badar didampingi Dirnarkoba AKBP Mirzah Alwi, dalam konferensi pers di kantor Ditresnarkoba Polda Malut, Senin (31/07/2017) mengatakan, hasil tindak lanjut laporan masyarakat dengan melakukan control delivery, anggota Ditnarkoba Polda Malut meringkus tersangka dengan barang bukti ganja seberat 0,5 gram. "Penangkapan bermula dari informasi masyarakat, barang bukti yang diamankan berupa ganja kering dengan berat 0,5 gram,� ujar Hendry. Setelah menangkap tersangka, anggota juga melakukan pengledahan rumah tersangka di kelurahan Toboleu dan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya, 17 ampel kecil ganja kering dengan berat 10,12 gram, dua saset besar ganja berat 2,19 gram, satu bong, satu pipet kaca, dua sumbu, tiga skop terbuat dari sedotan plastik, dua korek api gas, dua saset kecil pembungkus sabu dan satu botol kecil berisi madu. �Dalam penggeledahan di rumah tersangka, anggota mengamankan sejumlah barang bukti Ganja kering, dan bekas alat pengisap sabu, pipet kaca, saset kecil bungkusan sabu � ungkap Hendry. Sementara Dirnarkoba Polda Malut, AKBP Mirzah Alwi menambahkan, dari pengakuan tersangka, �barang haram didatangkan dari Papua, dan barang tersebut sisa pakai tersangka waktu berada di Papua, namun ditangan tersangka diamankan anggota uang tunai hasil penjulan barang haram. �Hasil pemeriksaan tersangka barang haram itu sisa pakai sejak masih di Papua, tapi kami akan melakukan pengembangan, karena diduga tersangka telah menjual sebagian barang haram tersebut," tuturnya. Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 111 yaitu menguasai dan memiliki dengan ancaman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, serta Pasal 114 sebagai perantara dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (kr01/(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT