Home / Berita / Hukrim

Penerapan Restorative Justice Ditolak, Kasus Oknum Anggota DPRD Malut Berlanjut ke Pengadilan

27 September 2021
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan

TERNATE, OT – Penerapan restorative justice atau keadilan restoratif oleh Polda Maluku Utara (Malut) dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE dengan tersangka oknum anggota DPRD Provinsi Malut berinisial AD, akhirnya ditolak oleh korban sehingga penyidik akan melanjutkan kasus tersebut ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Senin, (27/9/2021) mengatakan, terkait kasus oknum anggota DPRD inisial AD sebagaimana sudah disampaikan Kapolda bawah telah memberikan ruang mediasi. Namun ditolak oleh pihak pelapor sehingga pastinya akan dilanjutkan peradilannya.

"Iya, jadi pendekatan ruang Restorative Justice ini tidak mendapatkan titik temu, maka langkah selanjutnya peradilan," ujar Adip ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya.

BERITA TERKAIT: Polda Malut Terapkan Restorative Justice, Kasus Oknum Anggota DPRD Malut Tak Sampai ke Pengadilan

Adip mengaku, untuk teknis nantinya diserahkan ke Ditreskrimsus selaku penyidik.

"Jadi langkah-langkah peradilan akan ditempuh. Pada dasarnya penegakan hukum adalah kemanfaatan apapun kejadiannya, jika manfaatnya lebih besar maka itu akan ditempuh," tambahnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT