TERNATE, OT – Polda maluku Utara (Malut) menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan oknum anggota DPRD Provinsi Malut berinisial AD.
Meskipun berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) sejak Maret 2021 lalu, hingga kini belum dilakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, karena Polda menerapkan pendekatan restorative justice.
Kapolda Malut Irjen Pol. Risyapudin Nursin menyatakan, perkara pelanggaran ITE pekan kemarin pihaknya telah memanggil tersangka AD. Namun pemanggilan ini bukan untuk dilakukan tahap II, melainkan Polda memberi ruang restorative justice antara tersangka dengan pelapor.
"Sekarang diberi kesempatan kepada tersangka AD untuk melakukan pendekatan atau perdamaian kepada korban,” kata Risyapudin saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, kasus AD masih ada satu pendekatan penyelesaian yakni restorative justice. Hal ini berdasarkan edara Mabes Polri pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Kata Kapolda, perihal restorative justice ini utamanya ditekankan dalam upaya penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
"Beda halnya kasus yang mengarah ke suku, agama, ras antar golongan, maka tidak perlu dilakukan upayah restorasi justice," jelasnya.(ier)