Home / Berita / Hukrim

Pembunuh Bidan Afifah Didakwa Pasal Berlapis

18 Juli 2017
TIDORE, OT- Kasus Pembunuhan Bidan Afifah Arahman  beberapa bulan lalu di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kelurahan Dowora Kecamatan Tidore Timur dilakukan oleh Tersangka Mursad Hi. Jafar kini digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Selasa (18/7/2017). Dari Pantauan indotimur.com di ruang sidang, Terdakwa Mursad Hi. Jafar, dibawah dari Rutan klas II.B Soasio sekitar pukul 08.50 Wit dengan pengawalan ketat dari Anggota Kepolisian Resort (Polres) Tidore Kepulauan ke Pengadilan Negeri (PN) Soasio. Sidang dengan nomor perkara 66/Pid.B/2017/PN.Sos yang di agendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tim Penuntut Umum terdiri dari Kasi Intel Kejari Tikep Safri Abdul Muin dan Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy bergantian membacakan surat dakwaan. Pada persidangan ini, Mursad didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa korban. JPU dalam dakwaannya,  mengungkapkan bahwa terdakwa merasa tersinggung setelah korban menolak rasa cinta yang disampaikan oleh terdakwa di lokasi pesta pernikahan lalu meludahi wajah terdakwa. Awalnya terdakwa berencana membunuh korban menggunakan pisau, tetapi terdakwa ragu-ragu, lalu terdakwa merobah rencana membunuh dengan cara mencekik leher korban, karena masih ragu, akhirnya terdakwa memastikan menggunakan tali jemuran untuk mencekik leher korban. Selanjutnya, Pada hari Jumat tgl 7 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa menuju tempat tinggal korban di Pustu Dowora, lalu terdakwa membongkar pintu belakang Pustu Dowora kemudian masuk dan membunuh korban dengan cara menjerat leher korban yang masih tertidur. baca juga, berita terkait tentang pembunuhan Bidan Afifah Terungkap juga, dalam dakwaan bahwa korban sempat berteriak �mama� dan melakukan perlawanan, tetapi terdakwa langsung menekan lutut terdakwa di leher korban sambil menjerat leher korban selama 10 menit hingga korban tidak bernyawa lagi. Terdakwa lalu mengambil ponsel jenis Iphone 6 milik korban dan pergi meninggalkan Pustu Dowora, dan menutup pintu belakang Pustu Dowora dengan sebongkah batu. Setelah mendengarkan dakwaan tersebut, terdakwa melalui 5 orang Penasehat Hukum menyatakan tidak akan mangajukan keberatan terhadap dakwaan. Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum. Kasi Pidum Kejari Tikep M. Matulessy ketika dikonfirmasi di PN Soasio tentang jumlah saksi yang akan dihadirkan menjelaskan �sesuai penyampaikan kepada hakim di ruang sidang, kami akan menghadirkan 6 orang saksi,� ucap dia. (uji)????   &n(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT