TERNATE,OT - Revandi Setia Budi alias Evan tersangka kasus penyebaran foto mesum dan video pesta sabu di akun facebook yang sempat menghebohkan publik Maluku Utara, Rabu (27/9/2017) sekitar pukul 16.30 Wit tiba di bandara Babullah Ternate dengan penerbangan Batik Air.
Tersangka dikawal beberapa anggota Polisi dari Mabes Polri. Bertolak dari bandara Soekarno Hatta Jakarta skitar pukul 10.30 Wib Rabu pagi tadi. Saat tiba di Bandara Babullah Ternate, anggota Polisi Polda Malut langsung menjemput tersangka di apron.
Setalah semua penumpang turun dari pesawat, Evan diturunkan dengan pengawalan ketat langsung diarahkan ke mobil patroli Bandara, lalu menuju ke pintu kedatangan terminal bandara dan tersangka digirng ke mobil Polda Malut menuju Rumah Sakit Bayangkara Ternate guna menjalani perawatan.
Sebelumnya tersangka Evan ditangkap aparat gabungan Tim Resmob Polsek Ciledug Kota Tangerang dan Tim Resmob Mabes Polri pada Sabtu (16/9/2017) lalu sekitar pukul 20.30 Wib.
Hampir seminggu tersangka mendapat perawatan di Jakarta, dikarenakan Poliis terpaksa menembak Eval di paha disebabkan tersangka melarikan diri dan berusaha merampas motor pengendara yang sedang melintas, hingga terjadi saling kejar.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar saat dikonfirmasi membenarkan, jika tersangka sudah tiba di Kota Ternate. “Penyidik Krimsusu Polda Malut bersama tersangka sudah tiba di Ternate, dan llangsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Malut untuk menjalani perawatan.
“Status yang bersangkutan adalah tersangka sehingga sudah ditahan. Sementara kondisinya masih dalam pengawasan dokter Poda Malut,” ujar dia.
Lanjut dia, keterangan saksi dan bukti penyidik sudah peroleh, tinggal menungu keterangan tersangka. “Penyidik akan secepatnya proses kasus ini sehingga secepatnya dilimpahkank ke Jaksa,” terangnya.
“Tersangka dikkenakan UU IT pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sementara keterlibatan dalam narkobba akan ditindak lanjuti, tapi untuk saat ini masih fokus di UU IT,” kata Hendri.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar menyerahkan masalah ini ke Polisi. “Kita tetap mengharagai asas praduga tak bersalah, nantinya tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan,” imbaunya. (glenipi)












