Home / Berita / Hukrim

Oknum Anggota Polisi Bantah Atas Tuduhan Penganiayaan Seorang Warga Ternate di Kantor Polisi

01 Desember 2021
Ilustrasi

TERNATE,OT – Oknum anggota Polisi berinisial RL membantah pernyataan seorang warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara bernama Hasan Mustafa (50), yang juga ayah tirinya, terkait ada oknum Polisi inisial US melakukan penganiayaan pada 14 Oktober lalu di kantor Mapolsek Ternate Utara, tidak benar.

“Tuduhan penganiayaan yang diberitakan oleh pelapor Hassan Mustafa itu tidaklah benar, karena awal kejadian itu adalah Hassan dipanggil datang ke Polsek Ternate Utara untuk membuat surat perjanjian atau pernyataan,” ujar RL kepada indotimur.com, Rabu (1/12/2021).

Menurutnya, perjanjian yang ditanda tangani di atas materai itu adalah perjanjian bahwa Hassan berjanji tidak lagi mengganggu kenyamanan ibunya pada malam hari. Sebab, Hassan sering kali mendatangi rumah ibunya yang merupakan mantan istri Hassan, bahkan sering mengetuk pintu dan jendela rumah.

RL menuturkan, Hassan beralasan bahwa mendatangi rumah ibunya untuk menjenguk anaknya. Semestinya sambung RL, jika ingin menjenguk anak harusnya di waktu siang, bukannya tengah malam.

"Maka perbuatan Hassan seperti ini terkesan mengganggu ketenangan orang lain, apalagi di waktu malam hari," paparnya.

Berita Terkait; Oknum Anggota Polisi Diduga Aniaya Warga di Kantor Polsek Ternate Utara

Ia melanjutkan, akibat dari perbuatan Hassan sehingga Ibunya menghubungi Polsek Ternate Utara dengan maksud agar Hassan tidak lagi datang ke rumah saat malam hari.

"Saat Hassan dipanggil ke kantor oleh petugas piket, petugas piket memberi imbauan dan dibuat perjanjian damai, dengan catatan Hassan berjanji tidak lagi mengganggu orang disaat malam.

Untuk itu, apa yang dikatakan Hassan bahwa anggota Polisi berinisial US dan anggota Polsek lainnya tidak dibenarkan, karena US yang mendatangi Mapolsek Ternate Utara hanya memberi nasihat kepada Hassan.

"Pada intinya tidak ada yang memukuli pelapor (Hassan), bahkan US datang hanya memberi nasihat ke Hassan dengan menyampaikan bahwa pelapor dengan ibunya sudah resmi berstatus cerai, maka dari itu Hassan tidak boleh mengganggu kenyamanan mantan istrinya,” ucapnya.

RL menambahkan, jika Hassan dan Kuasa Hukumnya ingin mengadukan tudingan itu ke Propam, silahkan saja yang terpenting apa yang disangkakan bisa dibuktikan, sebaliknya jika apa yang disampaikan tidak terbukti anggota telah bersepakat akan menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT