TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Muhaimin Syarif alias Ucu bisa dijemput paksa bila dua kali lagi mangkir dari panggilan di persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Adapun Jaksa telah memanggil Muhaimin Syarif sebagai saksi disidang pembuktian kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara.
Dipanggil sebagai saksi mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara itu tidak terkonfirmasi hadir dalam persidangan.
"Ya sebenarnya 7 saksi hari ini kita panggil 5 orang terkonfirmasi hadir sedang 2 diantaranya Usman sedang ibadah haji, kalau pak Ucu tidak diketahui," ucap salah satu JPU KPK Jhon Dwi kepada indotimur.com Kamis (27/6/2024)
Dia menambahkan, pihaknya akan melalukan pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tidak dapat hadir disidang tadi. Seperti saksi Ucu kali yang bersangkutan dua kali lagi kita panggil tidak hadir bisa dilakukan upaya paksa kepada yang bersangkutan.
"Karena perkara AGK untuk para saksi cukup banyak. Olehnya itu target kita di bulan Agustus sudah masuk tahap penuntutan," jelasnya.
Selain itu, mengigat 2 majelis hakim yang memimpin persidangan yakni Ketua PN Ternate, Rommel dan Hariyanta selaku wakil ketua PN Ternate sudah dipromosikan berdinas di pengadilan lain.
"Makanya kita akan upayakan hadirkan saksi-saksi yang berkompeten dalam perkara Abdul Gani Kasuba ini," tandasnya.
(ier)