Home / Berita / Hukrim

Ketua DPD PDI-P Malut Dilaporkan Ke Polisi

09 Juli 2018
Arifin Jafar bersama Abdullah Kahar saat melaporkan dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh ketua DPD PDI-P Malut

TERNATE, OT - Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan (PDI-P) Provinsi Maluku Utara (Malut), Muhammad Sinen, dilaporkan ke Polda Malut melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) oleh saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, AHM-Rivai, Arifin Djafar, Senin (9/7/2018) sore.

Muhammad Sinen dilaporkan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana terhadap Arifin Djafar saat pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Malut tingkat Provinsi di Sofifi, Sabtu (7/7/2018) akhir pekan kemarin.

Arifin yang datang ke kantor Direskrimum sekitar pukul 16:30 WIT, didampingi tim hukum paslon nomor urut 1, AHM-Rivai, Abdullah Kahar.

Kepada sejumlah wartawan, termasuk indotimur.com, Arifin mengatakan, atas nama pribadi dan saksi paslon AHM-Rivai, secara resmi mengajukan pengaduan kepada Muhammad Sinen atas perbuatan tidak menyenangkan dan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan saat pleno rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Malut akhir pekan lalu.

"Penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dijadikan dasar laporan adalah, mendorong secara fisik hingga saya terjatuh di lantai," kata Arifin di kantor Direskrimum Polda Malut.

Menurut Arifin, kapasitas Muhammad Sinen saat pleno, bukan sebagai saksi tetapi sebagai ketua partai yang diundang untuk menghadiri pleno. "Jadi kapasitasnya (Muhammad Sinen-red) sebagai ketua partai, yang dalam ketentuan harusnya tidak dalam sidang, bahkan membuat ribut, harusnya dia berada di ring 2," terang Arifin seraya menyebut, kapasitas Muhammad Sinen bukan sebagai saksi paslon.

Mantan wakil wali kota Ternate itu mengatakan, laporan yang dilayangkan pihaknya ke polisi terhadap Muhammad Sinen yang berkapasitas sebagai pribadi, ketua DPD PDI-P sekaligus sebagai wakil wali kota Tidore Kepulauan.

"Laporannya secara pribadi, Muhammad Sinen dan secara khusus juga sebagai ketua DPD PDI-P Privinsi Malut maupun sebagai wakil wali kota," tukas Arifin swmbari menyebut, perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan melanggar ketentuan.

Terkait bukti yang disampaikan, Arifin menyatakan, bukti-bukti yang dikantongi, berupa video, foto dan akan fisertakan dengan hasil visum dokter terhadap fisik saya pasca kejadian," pungkasnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT