Home / Berita / Hukrim

Kepala BPKAD Malut Sebut Terdakwa Muhaimin Syarif Punya 16 Perusahaan Sering Tender Proyek

Terdakwa Ucu : Hulubalang Bukan Pangeran
01 November 2024
Terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu

TERNATE, OT- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malut, Ahmad Purbaya menyebut Terdakwa Muhaimin Syarif alias Pangeran Ucu punya 16 perusahaan yang sering tender proyek di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Hal itu diungkapkan Ahmad Purbaya saat bersaksi dalam kasus suap yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis (31/10/2024) malam.

Sidang perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin Hakim ketua, Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Saksi yang dihadirkan Lembaga Antirasuah diantaranya, Kadis ESDM Malut, Suryanto Andili, Kepala DPMPTSP Malut, Bambang Hermawan, Pjs Gubernur Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, Kadispora Malut, Saifuddin Djuba, Kadis Kesehatan Malut, dr Idhar Sidi Umar, eks Kadis PUPR Malut, Daud Ismail, eks Kadis Perkim Malut, Adnan Hasanuddin dan sejumlah PNS dilingkungan Pemprov Malut. Termasuk Kepala BPKD Maluku Utara, Ahmad Purbaya.

Menurut Ahmad, terdakwa Muhaimin Syarif memiliki paket proyek di sejumlah Dinas melalui beberapa perusahaannya yang bergerak jasa kontruksi. 

"Seingat saya kurang lebih ada 16 Perusahaan yang pernah saya ketahui kerjakan proyek-proyek dinas dan itu ada dalam BAP saya," ujar Ahmad ketika dikonfirmasi tim penasehat hukum terdakwa Muhaimin Syarif.

Dikatakan, keterangan yang dilampirkan dalam BAP nomor 013 itu merupakan pernyataan atas informasi yang diketahui olehnya ketika diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.

"Daftar proyek atau daftar pekerjaan yang dimiliki kurang lebih 16 perusahaan milik Ucu, itu saya ketahui berdasarkan informasi pencairan uang yang diperintahkan atasan (eks Gubernur)," kata Ahmad.

"Informasi yang dimaksud karena saat itu ada perintah pak gubernur untuk bantu terdakwa atau mempercepat proses pencarian melalui surat perintah pencairan dana (SP2D)," tambahnya.

Usai mendengarkan, keterangan saksi majelis hakim kemudian mempersilahkan terdakwa MS alias Ucu untuk menanggapi pernyataan saksi tersebut.

Dikesempatan itu, terdakwa Ucu menanggapi beberapa keterangan saksi dari Ahmad Purbaya. Termasuk memiliki 16 perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi atau sering mengerjakan proyek sebagimana disampaikan saksi dan dirinya dikenal sebagai seorang kontraktor.

"Pak Ahmad saya ingin menegaskan waktu periode pertama gubernur ketemu saya saudara saksi bilang kenal saya sebagai kontraktor," ujar Ucu bertanya.

Ahmad Purbaya kemudian mengaku, tidak salah karena ada yang meminta pencarian. Terdakwa sontak mengaskan bapak jangan menjawab pakai tidak salah. Ini menyangkut nasib kami (terdakwa Ucu).

Iya sepengatahuan saya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya. Kemudian, terdakwa kembali menegaskan, kalau bapak mengenal pribadi kami sebagai kontraktor, apakah saksi tahu proyek apa saja yang pernah kami kerjakan sebut saja karena kami sering mengintervensi Gubernur untuk pencarian proyek.

"Saya lupa, sepengatahuan saya terkait pencairan karena ada perintah langsung gubernur untuk pencarian sehingga saya harus prioritaskan pencairannya," singkat Ahmad Purbaya. 

Kalau begitu, sambung terdakwa seperti disebutkan dalam persidangan tadi ada intervensi ke gubernur. Nah, paket pekerjaan SMK yang dituduhkan kepada kami apakah sampai saat ini telah dibayar? Katakanlah kami ini Pangeran.

"Kalau itu, pencariannya masih menunggu SK gubernur," timpal Ahmad Purbaya.

Lebih lanjut, Muhaimin Syarif kemudian menuturkan bahwa paket Kawali Waikoka yang sudah menyita 5 jam persidangan yang juga ditundukkan kepada kami apakah sampai hari ini dibayar? "Belum," singkat saksi Ahmad," 

"Jadi belum dibayar, berati Bulubalang bukan pangeran," timpal Muhaimin Syarif.

Dikesempatan yang sama, Terdakwa Muhaimin Syarif juga mempertanyakan soal 16 tabel daftar perusahaan yang dituduhkan miliknya yang mengerjakan proyek sebagimana disampaikan saksi Ahmad Purbaya.

"Ingin saya tanyakan saudara saksi dari 16 tabel yang saya liat ini dengan entengnya saksi menyebut itu perusahaan saya yang mengerjakan proyek-proyek. Pernahkah saya menghubungi saksi atau membawa direkturnya menghadap saksi," tegas terdakwa Ucu.

Saksi Ahmad pun menyebut, seperti yang sudah kami jelaskan diawal informasi itu karena ada perintah pencairan.

Singkatnya, usai terdakwa mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi persidangan majelis hakim lalu kembali menegaskan kepada saksi-saksi apakah kalian semua tetap pada keterangan atau ada yang dirubah.

Saksi dalam persidangan pun mengaku mereka semua tetap pada keterangan begitu sebaliknya dengan terdakwa Muhaimin Syarif tetap dengan keterangannya.

Kemudian sidang perkara korupsi dengan terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu 6 November 2024 masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT