HALSEL OT - Insiden penembakan anggota Reskrim Polres Halmahera Selatan (Halsel) provinsi Maluku Utara (Malut) terhadal JP, salah satu DPO residivis kasus Pencurian disejumlah kantor dan rumah warga di Halsel itu, tidak diterima oleh pihak keluarga korban apa yang dilakukan oleh Polres Halsel.
Pasalnya, insiden yang mengakhiri hidup sang residivis setelah ditembak, Kamis (25/01/2018) jam 20.00 Wit di rumah salah satu warga di desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan itu, menimbulkan kecurigaan pihak keluarga JP yang tinggal di desa Marabose Kecamatan Bacan Halsel.
Tante korban, Fedrika Gana (40) mengatakan, keluarga tidak menerima apa yang diperbuat pihak Polres Halsel terhadap ponakannya hingga tewas.
Fedrika mengakui, kesalahan yang dilakukan ponakannya bahkan aksi perlawanan JP saat hendak ditangkap anggota Reskrim Polres Halsel, namun pihaknya menyesalkan langkah Polres Halsel.
“Kami akui kesalahan anak kami tapi bukan berarti dilakukan dengan cara seperti itu, ini boleh dikatakan kasar atau membunuh. Kami tidak menerima itu dan kami minta keadilan," kesalnya.
Sementara Kapolres Halsel, AKBP Irfan SP Marpaung menjelaskan, apa yang dilakukan anak buahnya sudah sesuai SOP.
Dijelaskan, sesuai protap SOP, anggota memberi peringatan terhadap tersangka dan menyuruh tersangka untuk menyerahkan diri, namun tersangka tidak mengindahkan peringatan tersebut tapi tersangka memegang sebilah parang lalu lari menuju anggota dan melayangkan parang secara membabi buta.
Melihat adanya ancaman, lanjut Kapolres, anggota kembali memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tersangka tetap nekat dan terus melayangkan parang ke anggota, sehingga anggota melepaskan tembakan dengan sasaran tangan guna melumpuhkan, namun mengena bagian dada tersangka sehingga mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
Diketahui, Residivis JP merupakan DPO Polres Halsel atas serangkaian kasus Pencurian yang dilakukan bersama Tersangka UL dan Halis yang sudah di tangkap sebelumnya. (it@)
(red)












