Home / Berita / Hukrim

Kecelakaan Maut di Jalan Raya Sekadau–Sintang, Pengendara Motor Tewas

01 Oktober 2018

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sekadau–Sintang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Minggu (30/9/2018) malam. Kecelakaan itu terjadi antara satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR KB 5875 VP yang dikendarai Zulkarnain (45) dengan satu unit bus KB 7625 S yang dikemudikan Nana Taruna Jaya (61). Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor meninggal dunia.

SEKADAU KALBAR, OT - Kasat Lantas Polres Sekadau, AKP Laelan Sukur saat dikonfirmasi membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, saat itu bus yang dikemudiakan Nana Taruna Jaya melaju dari arah Sekadau menuju Sintang.

“Saat melintas di Jalan Raya Sekadau–Sintang, Desa Gonis Tekam dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai Zukarnain yang berjalan ditengah jalan dan semakin ketengah,” ujar Laelan, Senin (1/10/2018).

Laelan mengungkapkan, saat akan berpapasan dengan motor tersebut, pengemudi bus berusaha menghindari ke kiri. Namun, sepeda motor tersebut semakin berjalan ketengah jalan.

“Akibatnya kecelakaan antara bus dan sepeda motor tersebut tidak dapat dihindari,” ucapnya.

Dalam kecelakaan tersebut, kata Laelan, pengendara sepeda motor meninggal dunia. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Dalam kejadian tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan satu unit bus dan SIM dan satu unit sepeda motor.

Laelan mengatakan, berbagai kasus kecelakaan lalu lintas harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama pengendara agar lebih berhat-hati. Masyarakat diminta agar tertib berlalu lintas di jalan.

“Program Polri yang promoter diharapkan bisa membuat masyarakat patuh dan taat menggunkaan kendaraan di jalan serta mengikuti aturan berlalu lintas. Ini bertujuan demi keamanan dan keselamatan di jalan,” harapnya.

Pihaknya, kata Laelan, dalam upaya preemtif masuk ke sekolah-sekolah, tempat ibadah dan lain sebagainya untuk menyampaikan pembinaan dan penyuluhan tentang berlalu lintas, etika berlalu lintas tentang Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009. Sehingga, masyarakat tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya dan bisa patuh hukum.

Untuk upaya preventif, Satlantas Polres Sekadau melakukan patroli siang maupun malam untuk mencegah laka lantas. Bahkan, menegur para pelanggar dan penegakan hukum upaya terakhir yang dilakukan ketika terjadi pelanggaran oleh masyarakat secara kasat mata.

Apalagi, program Korlantas Mabes Polri sudah ada tematik jenis pelanggaran lalu lintas. Laelan mengatakan, pihaknya akan melaksanakannya di wilayah hukum Polres Sekadau. Sehingga, masyarakat taat dan patuh hukum serta bertujuan mengantarkan masyarakat supaya selamat, aman dan lancar.

“Pesan saya bahwa keluarga anda menunggu di rumah. Hati-hati, patuhi peraturan berlalu lintas,” pungkasnya.(red)


Reporter: Yahya Iskandar

BERITA TERKAIT